Bupati Tamiang Copot Kepala Bpm
Asisten Administrasi dan Keuangan Pemkab Aceh Tamiang, Amiruddin, kemarin membenarkan adanya pencopotan kepala BPM setempat. “Pencopotan Kepala BPM itu, yang saya tahu dikarenakan masalah dana desa yang belum juga terlaksana di kabupaten ini,” ujarnya.
Pemberhentikan Kepala BPM Aceh Tamiang itu, diperkuat dengan SK Bupati Aceh Tamiang, nomor 821.22/09/2015, perihal pemberhentian pegawai negeri sipil dari jabatan struktural, terhitung 6 Oktober 2015. “Mengucapkan terimakasih atas jasa-jasa dan karyanya yang telah disumbangkan kepada negara, dan untuk selanjutnya ditugaskan sebagai analis pemerintahan tempat pada staf hebat bidang pemerintahan (non eselon),” demikian isi surat keputusan yang ditanda tangani Bupati Aceh Tamiang.
Seperti diketahui, pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di kabupaten ini berjalan lebih lamban dibandingkan kabupaten lain. Hal itu mungkin disebabkan ketatnya persyaratan pencairan dana, untuk mencegah timbulnya problem hukum.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 tahun 2014 perihal Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, syarat mencairkan dana desa, pihak desa/kampong harus menyusun mempunyai peraturan desa (Perdes/Reusam) perihal APBDes, RPJM Desa, dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Hal ini lah yang menjadi beban BPM selaku leading sector, untuk membantu aparatur desa/kampong menyusun tiga dokumen tersebut, semoga pihak kampong tidak melanggar Permendagri.
Pemerintah Pusat bahwasanya sadar akan problem ini. Karena itu, dua ahad lalu, pemerintah memberi kelonggaran syarat pencairan dana desa, dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Mendagri, Menteri keuangan dan Menteri Desa Tertinggal dan Transmigrasi, yang membolehkan dana dicairkan dengan syarat dokumen APBDes saja. Sementara, dua dokumen lainnya dibolehkan menyusul.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 tahun 2014 perihal Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, syarat mencairkan dana desa, pihak desa/kampong harus menyusun mempunyai peraturan desa (Perdes/Reusam) perihal APBDes, RPJM Desa, dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Hal ini lah yang menjadi beban BPM selaku leading sector, untuk membantu aparatur desa/kampong menyusun tiga dokumen tersebut, semoga pihak kampong tidak melanggar Permendagri.
Pemerintah Pusat bahwasanya sadar akan problem ini. Karena itu, dua ahad lalu, pemerintah memberi kelonggaran syarat pencairan dana desa, dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Mendagri, Menteri keuangan dan Menteri Desa Tertinggal dan Transmigrasi, yang membolehkan dana dicairkan dengan syarat dokumen APBDes saja. Sementara, dua dokumen lainnya dibolehkan menyusul.
Apes bagi Tarmihin, kebijakan (SKB tiga menteri) ini lahir dikala dirinya sudah bersusah payah mengupayakan semoga seluruh desa bisa menyusun tiga dokumen tersebut (APBDes, RPJM Desa, RKP Desa). Sehingga ia pun telanjur dianggap gagal, yang berujung pada pencopotan dirinya oleh Bupati Hamdan Sati.
Mantan Kepala BPM Aceh Tamiang, Tarmihim menyampaikan dirinya sudah mendapatkan surat pencopotan dari jabatan Kepala BPM Tamiang, pukul 11.00 WIB kemarin, tanpa mengetahui alasan pencopotan dirinya itu.
Ia mengakui, pencairan dana desa di kabupaten itu memang agak terlambat, lantaran perlu kehatian-hatian untuk menjaga semoga kepala desa (di Tamiang disebut datok penghulu-red) tidak tersandung hukum. “Makanya kami menyiapkan dokumen (APBDes, RPJM Desa, RKP Desa) sesuai aba-aba semenjak awal,” ujarnya.
Sejak terbitnya SKB tiga menteri yang hanya mewajibkan dokumen APBDes sebagai syarat pencairan dana desa, ia pun mengaku sudah mengejar ketertinggalan selama ini. “Terhitung 1 Oktober lalu, sudah 79 dokumen APBDes berhasil kami olok-olokan ke DPKA Tamiang, dan dikala ini tinggal pencairan saja,” ungkapnya.
Kepada Serambi, ia juga mengaku tidak mempermasalahkan pencopotan jabatannya dari Kepala BPM. “Itu hak prerogratif bupati. Saat dipercaya bupati, amanah itu saya jalankan. Sebaliknya, ketika tidak dipercaya lagi dan ditempatkan di posisi lain, saya juga siap menerimanya,” kata Tarmihin.
Mantan Kepala BPM Aceh Tamiang, Tarmihim menyampaikan dirinya sudah mendapatkan surat pencopotan dari jabatan Kepala BPM Tamiang, pukul 11.00 WIB kemarin, tanpa mengetahui alasan pencopotan dirinya itu.
Ia mengakui, pencairan dana desa di kabupaten itu memang agak terlambat, lantaran perlu kehatian-hatian untuk menjaga semoga kepala desa (di Tamiang disebut datok penghulu-red) tidak tersandung hukum. “Makanya kami menyiapkan dokumen (APBDes, RPJM Desa, RKP Desa) sesuai aba-aba semenjak awal,” ujarnya.
Sejak terbitnya SKB tiga menteri yang hanya mewajibkan dokumen APBDes sebagai syarat pencairan dana desa, ia pun mengaku sudah mengejar ketertinggalan selama ini. “Terhitung 1 Oktober lalu, sudah 79 dokumen APBDes berhasil kami olok-olokan ke DPKA Tamiang, dan dikala ini tinggal pencairan saja,” ungkapnya.
Kepada Serambi, ia juga mengaku tidak mempermasalahkan pencopotan jabatannya dari Kepala BPM. “Itu hak prerogratif bupati. Saat dipercaya bupati, amanah itu saya jalankan. Sebaliknya, ketika tidak dipercaya lagi dan ditempatkan di posisi lain, saya juga siap menerimanya,” kata Tarmihin.
Sumber: Serambinews.com
Foto ilustrasi: Suara-tamiang.com