Menteri Desa: Tidak Ada Kaitan Penyaluran Dana Desa Dengan Pilkada

GamponRT - Lambatnya penyaluran dana desa disinyalir bekerjasama dengan dekatnya momentum Pilkada serentak pada final tahun 2016. Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) menilai setidaknya ada 146 calon petahanan rawan melaksanakan penyelewengan penggunaan dana desa.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan dana desa biar tidak terjadi penyelewengan.

"Untuk mencegah penyelewengan dana desa, masyarakat harus aktif mengawal dan mengawasi penyaluran dana desa. Kalau ada indikasi penyelewengan yang dilakukan oleh Kepala Daerah, segera laporkan," ujar Marwan, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (7/10).

Marwan juga menegaskan bahwa pencairan dana desa tidak ada kaitan dengan momentum Pilkada serentak pada final tahun 2015. "Sekali lagi saya tegaskan tidak ada kaitannya penyaluran dana desa dengan Pilkada. Pencairan dana desa tidak harus menunggu Pilkada selesai, pencairan dana desa harus segera dilakukan, dilarang ditunda-tunda," tegasnya.

Untuk mengawasi penyelewengan dana desa, Marwan mengatakan, tugas serta forum sosial masyarakat (LSM) dan elemen masyarakat lainnya sangat diharapkan untuk mengawal pencairan dan penggunaan dana desa.

"Oleh alasannya yakni itu, Kementerian Desa juga akan segera menunjuk para pendamping desa biar sanggup mengawal pencairan dan penggunaan dana desa," imbuhnya.

Sebelumnya, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz menduga akan terjadi penyelewengan penyaluran dana desa di kawasan yang tengah mepersiapkan Pilkada serentak, setidaknya terdapat 146 kawasan yang kepala atau wakil kepala kawasan sedang mencalonkan kembali, dengan total dana desa di daerah-daerah petahana tersebut mencapai Rp. 3.255.966.226.102.‎

"Jangan hingga implementasi agenda dana desa menjadi alat mobilisasi petahana untuk mendapat manfaat terselubung," kata Masykurudin

Menurutnya, dengan melihat duduk perkara dana desa yang mengalami hambatan terkait syarat penerimaan dan indikasi petahana memperlambat pencairan, maka potensi pemanfaatan dana desa untuk kepentingan Pilkada harus dicegah. "Program-program dana desa yang merakyat dilarang lantas diatasnamakan semata-mata kemurahan dan kebaikan hati petahana di masa kampanye Pilkada," tambahnya. (Kemendesa)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel