Kasus Salim Kancil, Perlu Tata Kelola Pertambangan Di Desa
GampongRT - Kasus pembunuhan salim kancil menunjukan bahwa pemanfaatan tata kelola Sumber Daya Alam ibarat pertambangan di desa masih belum dikelola secara baik dan profesional.
Menanggapi duduk kasus tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menyayangkan bencana pembunuhan Salim Kancil sebagai seorang pelopor yang mengkritisi proses penambangan di Desa Selo Awar-awar, Kabupaten Lumajang, menunjukan bahwa pengelolaan pertambangan tidak dikelola secara baik dan hanya menguntungkan beberapa pihak saja.
"Pengelolaan sumber daya alam di desa memang perlu di tata secara profesional dan menguntungkan semua masyarakat desa. Jangan hingga ada pengelolaan SDA ibarat pertambangan yang hanya menguntungkan kepala desa saja," ujar Menteri Marwan, di Jakarta, Senin (5/10).
Pengelolaan SDA, ibarat pertambangan berdasarkan Marwan harus dikelola secara bersama biar keuntungannya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
"Pengelolaan SDA ibarat pertambangan dapat dikelola secara bersama oleh Masyarakat melalui BUMDes, ataupun perjuangan kelompok lainnya yang difasilitasi oleh pemerintahan desa, sehingga keuntungannya juga dapat dirasakan bersama," tandasnya.
Marwan menjelaskan BUMDes sebagai wadah penguatan ekonomi pedesaan tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa, akan tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan nilai-nilai sosial dan tradisi bahu-membahu antar masyarakat yang ketika ini sudah mulai terkikis.
"Dengan adanya BUMDes, masyarakat dapat sama-sama saling mempunyai dan menjaga aset yang dimiliki oleh desa. Tidak hanya sekedar berorientasi pada bahan yang mementingkan sebagian kelompok saja," imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Salim Kancil merupakan petani yang vokal menolak kegiatan penambangan pasir di Desa Selo Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kapolres Lumajang Ajun Kombes Fadly Munzir Ismail menyampaikan pembunuhan itu dilatarbelakangi perselisihan antara para petani yang produksi pertaniannya rusak akhir kegiatan penambangan dan warga yang mencari nafkah dengan menambang pasir.
Menurutnya, sekelompok warga propenambangan pasir diduga menganiaya Salim, dikenal sebagai Salim Kancil pada Sabtu (26/09) pagi.
Selain Salim, beberapa orang diduga menganiaya Tosan, petani yang juga menentang acara penambangan pasir. Tosan luput dari janjkematian dan dibawa ke rumah sakit dalam kondisi kritis. (kemendesa)
Foto: ilustrasi
Menanggapi duduk kasus tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menyayangkan bencana pembunuhan Salim Kancil sebagai seorang pelopor yang mengkritisi proses penambangan di Desa Selo Awar-awar, Kabupaten Lumajang, menunjukan bahwa pengelolaan pertambangan tidak dikelola secara baik dan hanya menguntungkan beberapa pihak saja.
"Pengelolaan sumber daya alam di desa memang perlu di tata secara profesional dan menguntungkan semua masyarakat desa. Jangan hingga ada pengelolaan SDA ibarat pertambangan yang hanya menguntungkan kepala desa saja," ujar Menteri Marwan, di Jakarta, Senin (5/10).
Pengelolaan SDA, ibarat pertambangan berdasarkan Marwan harus dikelola secara bersama biar keuntungannya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
"Pengelolaan SDA ibarat pertambangan dapat dikelola secara bersama oleh Masyarakat melalui BUMDes, ataupun perjuangan kelompok lainnya yang difasilitasi oleh pemerintahan desa, sehingga keuntungannya juga dapat dirasakan bersama," tandasnya.
Marwan menjelaskan BUMDes sebagai wadah penguatan ekonomi pedesaan tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa, akan tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan nilai-nilai sosial dan tradisi bahu-membahu antar masyarakat yang ketika ini sudah mulai terkikis.
"Dengan adanya BUMDes, masyarakat dapat sama-sama saling mempunyai dan menjaga aset yang dimiliki oleh desa. Tidak hanya sekedar berorientasi pada bahan yang mementingkan sebagian kelompok saja," imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Salim Kancil merupakan petani yang vokal menolak kegiatan penambangan pasir di Desa Selo Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kapolres Lumajang Ajun Kombes Fadly Munzir Ismail menyampaikan pembunuhan itu dilatarbelakangi perselisihan antara para petani yang produksi pertaniannya rusak akhir kegiatan penambangan dan warga yang mencari nafkah dengan menambang pasir.
Menurutnya, sekelompok warga propenambangan pasir diduga menganiaya Salim, dikenal sebagai Salim Kancil pada Sabtu (26/09) pagi.
Selain Salim, beberapa orang diduga menganiaya Tosan, petani yang juga menentang acara penambangan pasir. Tosan luput dari janjkematian dan dibawa ke rumah sakit dalam kondisi kritis. (kemendesa)
Foto: ilustrasi