Pendamping Desa Diminta Kawal Dana Desa

Warga Gampong Riseh Tunong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara melaksanakan gotongroyong membangun infrastruktur rumah ibadah.
GampongRT - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi kesudahannya meluncurkan Pendamping Lokal Desa (PLD).

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kemendes PDTT, Achmad Erani Yustika, berharap beberapa permasalahan yang terkait dengan penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sanggup segera ditemukan solusinya dan proses pembangunan di desa sanggup segera terealisasi dalam siswa waktu tiga bulan kedepan.

“Sebagaimana diketahui, sebanyak Rp 16.5 trilun dana desa (setara 80% dari total DD Rp.20,766 triliun) untuk tahun 2015 telah disalurkan dari sentra ke rekening kas umum tempat Kabupaten/Kota, namun demikian hingga Oktober ini gres sekitar Rp.7,091 triliun yang telah dicairkan ke rekening kas desa atau setara 45% dari DD yang telah di transfer ke tempat dan setara 34% dari total DD,” ujar Erani dalam keterangan tertulis, menyerupai dilansir waspada.co.id.

Untuk mengawal absorpsi dana desa, Menurut Erani, posisi pendamping desa dirasa penting untuk mengimplementasikan UU Desa. Khususnya memantau realisasi anggaran dan aktivitas yang didanai dari sumber dana desa (dari APBN) dan alokasi dana desa (dari APBD), semapai dengan final tahun 2015.

“Oleh alasannya itu, pada bulan Oktober ini dilakukan peluncuran pendamping lokal desa (PLD) yang diawali dari Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tenggara. Selanjutnya akan diikuti 31 Provinsi lain di Indonesia sehingga total 21.000 PLD sanggup dimobilisasikan dan kekurangan 5000 Pendamping Desa sanggup diisi,” ujarnya.

Erani menambahkan pelaksanaan pendampingan masyarakat desa yang dilakukan oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berjumlah 21.000 orang, diperlukan telah terseleksi dan sanggup ditugaskan pada bulan Oktober ini.

“Sebagian sudah sanggup dimobilisasikan ke desa-desa dengan konfigurasi 1 orang PLD mendampingi 4 desa didukung oleh dua orang Pendamping Desa (PD) di Kecamatan, diperlukan di bulan Oktober ini seluruh desa di tanah air telah didampingi oleh Pendamping Lokal Desa (PLD),” imbuhnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel