Koordinasi Lamban, Kemendes Ingin Revisi Uu Desa

GampongRT - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berencana merevisi Undang-undang ‎(UU) Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa. Revisi biar pembangunan desa dapat dilaksanakan satu kementerian.

"UU ini harus menunjukkan ruang kepada kementerian atau forum yang memang secara khusus mengurusi desa," kata Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes) Marwan Jafar usai membuka peluncuran Indeks Membangun Desa di ‎Operasional Room Kemendes, Kalibata, Jakarta Timur, Senin (19/10/2015).

Dengan hanya satu kementerian, kata Marwan, akan menunjukkan ruang gerak lebih luas dalam proses pembangunan desa. Koordinasi lebih lancar dan mudah.

"Tidak banyak sekali macam kementerian dan forum yang urus desa, sehingga koordinasinya lebih lamban. Kalau satu payung saya kira jauh lebih mudah," ungkap dia.

Menurut Marwan, kementerian yang mengurusi desa harus punya wewenang lebih luas. Ini perhatian beliau untuk merevisi UU Desa.

Saat ini, kata Marwan, pihaknya sudah mulai melaksanakan langkah-langkah terkait revisi UU No. 6 Tahun 2014 wacana Desa. Salah satunya dengan mengumpulkan tim dari akademik untuk menkaji poin-poin yang akan dilakukan perubahan.

"Ini sudah kita kumpulkan tim akademik untuk kaji secara srius," ungkap dia.

‎Selain itu, politikus PKB ini mengungkapkan proses pembangunan di perdesaan juga diharapkan langkah-langkah strategis. "Misalnya dalam untuk mewujudkan melibatkan seluruh stakeholder," ujar Marwan.

Sumber: metrotvnews.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel