Dana Desa Untuk Jember Terserap Separuh
GampongRT - Alokasi dana untuk 248 desa dan kelurahan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, sebesar Rp 260 miliar. Separuh lebih sudah terserap.
"Desa menjadi sentra pembangunan. Hari ini di Jember kurang lebih ada dana Rp 260 miliar ke desa. Saat ini sudah terserap sekitar 52 persen dan harus habis tahun 2015 ini," kata Penjabat Bupati Jember Supaad.
Supaad menyebut kegiatan pembangunan yang menyebabkan desa sebagai pusat, sudah dilaksanakan Pemkab Jember mendahului pemerintah pusat. "Dari Jember sendiri uang Rp 170 miliar, dari Jakarta Rp 70 miliar, kemudian ada bagi hasil," katanya.
"Uang itu harus dipakai. Ini ialah darah pembangunan di desa. Kalau 'idle' kan tidak jadi darah," kata Supaad.
Strategisnya desa dan besarnya dana yang diterima mengharuskan ada perubahan ruang lingkup peraturan daerah mengebai desa. "Oleh alasannya ialah itu Peraturan Daerah perlu digarap ditambahi ruang lingkupnya.Tak hanya mengatur pemerintahan, tapi juga mengatur keuangan menyerupai apa. Semua diatur sehingga akuntabel," kata Supaad.
"Desa menjadi sentra pembangunan. Hari ini di Jember kurang lebih ada dana Rp 260 miliar ke desa. Saat ini sudah terserap sekitar 52 persen dan harus habis tahun 2015 ini," kata Penjabat Bupati Jember Supaad.
Supaad menyebut kegiatan pembangunan yang menyebabkan desa sebagai pusat, sudah dilaksanakan Pemkab Jember mendahului pemerintah pusat. "Dari Jember sendiri uang Rp 170 miliar, dari Jakarta Rp 70 miliar, kemudian ada bagi hasil," katanya.
"Uang itu harus dipakai. Ini ialah darah pembangunan di desa. Kalau 'idle' kan tidak jadi darah," kata Supaad.
Strategisnya desa dan besarnya dana yang diterima mengharuskan ada perubahan ruang lingkup peraturan daerah mengebai desa. "Oleh alasannya ialah itu Peraturan Daerah perlu digarap ditambahi ruang lingkupnya.Tak hanya mengatur pemerintahan, tapi juga mengatur keuangan menyerupai apa. Semua diatur sehingga akuntabel," kata Supaad.
Standar mekanisme operasional sudah ada. "Tapi perangkat harus melengkapi. Kalau mengelola uang tak ada manajemen (pengelolaan)-nya ya bagaimana?" kata Supaad.
Pemkab Jember mengajukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah wacana Desa untuk dibahas di DPRD. Ini terkait dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan UU tersebut.
Dalam raperda itu, ada hukum mengenai peraturan desa, keuangan desa, aset desa, pembangunan tempat perdesaan, tubuh perjuangan milik desa, kerjasama desa, forum kemasyarakatan desa, serta training dan pengawasan. (beritajatim.com)