Formulasikan Laporan Dana Desa, Kemendes Gandeng Bpkp

GampongRT - Perangkat desa di Indonesia mengaku kesulitan dalam pembuatan laporan dana desa yang sesuai standar. Menanggapi hal itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bakal menggandeng Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) untuk menyusun tata cara pembuatan laporan keuangan yang lebih praktis dipahami.

"Kemarin kita lihat, report penggunaan dana desa formula-formulanya banyak yang belum dipahami secara praktis oleh para perangkat desa. Dan itu yang nanti kita akan kolaborasi dengan BPKP untuk cari formula simpel tapi tetap akuntabel," kata Sekretaris Kemendes Anwar Sanusi dalam program obrolan dengan camat, kepala desa/lurah, se-Kabupaten Banjar di Martapura, Kalimantan Selatan, Jumat (27/11/2015).

Anwar mengungkapkan, laporan dana desa tersebut sulit dipahami karena mengikuti referensi laporan penggunaan APBN. Padahal, desa telah mempunyai sistem anggaran tersendiri.

"Kemarin itu melihat desa itu menyerupai negara, negara punya APBN, desa punya APBDes. Tapi desa itu sumber pendapatan dan pengeluaran tidak terlalu rumit, makanya sistemnya kita buat sesimpel mungkin," ucap dia.

Karena itu, selama ini pihaknya menemui beberapa desa masih ketakutan memaksimalkan dana desa. "Karena masih agak susah sistemnya dipahami," imbuh Anwar.

Anwar menambahkan, tahun 2015 pemerintah menganggarkan dana desa sebesar Rp 20,7 triliun. Dari dana tersebut disebar ke 3.500 desa di Indonesia. "Tiap desa sanggup dana Rp 300 juta," imbuh dia.

Tak tertutup kemungkinan dana desa tersebut akan meningkat pada tahun 2016. Hal itu sanggup terjadi jikalau pengembangan dana desa tersebut sanggup terlihat dan dirasakan keuntungannya oleh masyarakat.

"Tahun 2016, anggaran desa Rp 47,1 triliun. Dan tahun 2017, kita berencana mendistribusikan dana Rp 1,2 miliar per desa," pungkas Anwar.

Sumber: liputan6.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel