Serapan Dana Desa Hanya 30%, Ini Kegiatan Gagal

GampongRT - Anggaran dana desar sebesar Rp 16,6 triliun hanya terserap 30%, atau setara Rp 4,9 triliun. Sisanya yang hampir Rp 12 triliun, mengendap di rekening kabupaten.

Ihwal mengendapnya dana desa sebesar Rp 12 triliun itu, diungkap Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro ketika sosialisasi dana desa di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Selasa (10/11/2015).

"Tahun ini, pemerintah sentra melalui APBN menganggarkan dana desa sebesar Rp 16,6 triliun. Namun sampai final Oktober 2015 gres sekitar Rp 4,9 triliun yang terlaksana ke desa," kata Menkeu Bambang.

Kondisi ini, kata Menkeu Bambang, terjadi alasannya yaitu banyaknya desa yang belum siap dengan kegiatan untuk mengakses dana tersebut. "Ya kita dapat memaklumi minimnya peresapan dana desa tersebut, alasannya yaitu ini masih yang pertama, kami harap pada 2016 sudah ada perbaikan," kata Bambang.

Sisa dana tersebut, kata Bambang, sekarang masih mengendap di kas kabupaten. Dana tersebut tidak dapat dimanfaatkan alias tidak terserap. "Dapat dibayangkan, seandainya seluruh dana tersebut dapat terserap, tentu akan membawa imbas pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa yang luar biasa," kata Bambang.

Khusus 2015, kata Bambang, masing-masing desa di Indonesia mendapat dana desa dari APBN sebesar Rp 280 juta per desa, ditambah dari APBD dan dari bagi hasil, maka masing-masing desa dapat mendapat dana desa sampai Rp 500 juta lebih.

Dana tersebut, dapat dimanfaatkan oleh desa untuk membangun aneka macam keperluan peningkatan kesejahteraan desa, mulai dari infrastruktur, pembangunan sektor pertanian, perkebunan, UMKM dan lainnya.

Mendorong peresapan dana desa yang waktunya kurang dari dua bulan ini, tambah Bambang, pemerintah memprioritaskan pemanfaatan dana desa untuk tiga proyek, yaitu untuk pembangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Posyandu.

Kemudian untuk pembangunan infrastruktur, baik itu irigasi pertanian, jalan perjuangan tani, saluran air, jalan dan jembatan dan lainnya, yang dibangun secara swakelola dan padat karya.

Artinya, pembangunan tersebut dihentikan dilakukan oleh kontraktor, tetapi oleh masyarakat desa, yang digaji dari dana tersebut.

"Bahkan jikalau perlu material, baik itu batu, tanah, pasir dan lainnya, juga berasal dari warga desa setempat yang dibeli sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan," kata Bambang.

Sumber: inilah.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel