Desa Membangun Dan Membangun Desa

Dalam UU Desa yang gres dengan terang disebutkan, yang dimaksud dengan Desa ialah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Baca: UU Desa)

Selanjutnya, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa, Desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kewenangannya sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Desa. Hal ini berarti, Dana Desa akan dipakai untuk mendanai keseluruhan kewenangan Desa sesuai kebutuhan dan prioritas Dana Desa tersebut.

Muncul pertanyaan, untuk apa saja Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima oleh setiap Desa dipergunakan..? Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 perihal Penetapan Prioritas Pembangunan Desa Tahun 2015.

Penetapan prioritas Dana Desa, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 60 perihal Dana Desa yang bersumber dari APBN, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015Dalam PP tersebut dijelaskan, bahwa mengingat Alokasi Dana Desa bersumber dari belanja pemerintah pusat, untuk mengoptimalkan penggunaan Dana Desa, pemerintah diberikan kewenangan untuk menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa untuk mendukung aktivitas pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Desa Membangun dan Membangun Desa

Dalam regulasi UU Desa yang baru, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 perihal Desa. Paradigma pembangunan Desa telah mengalami perubahan konsep dan spirit dari era-era sebelumnya. Yakni, dari spirit "Membangun Desa" menjadi "Desa Membangun".

Perbedaannya, jikalau "Desa Membangun" menempatkan desa sebagai subjek pembangunan, dimana Desa sanggup merencanakan sendiri, melakukan sendiri, dan memberdayakan sendiri masyarakatnya. Sedangkan, pemerintah yang lebih tinggi bertugas memperkuat, memonitor, dan mengawasi. 

Sedangkan dalam spirit masa lalu, keberadaan Desa hanya dijadikan sebagai obyek bahkan sering menjadi "sapi perah" penguasa. Keberadaan desa dan masyarakatnya seolah-seolah selalu lemah dan tidak berdaya. (Baca: Desa Bukan Sapi Perah Penguasa)

Padahal, beratur-ratus tahun yang lalu. Desa sudah menandakan bisa mandiri dalam mengurus wilayahnya. (admin-2)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel