Menarik Investor Di Daerah Perbatasan

Pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini investasi digenjot di banyak sekali sektor untuk mendorong kemakmuran negeri ini.

Kita sanggup lihat banyak sekali macam rencana pembangunan infrastruktur digalakkan untuk menopang pertumbuhan ekonomi. Sudut pandang pun ikut diubah, jikalau selama ini pembangunan dan investasi terlalu terpusat pada kotakota besar, Presiden Jokowi menawarkan perhatian lebih pada daerah-daerah perbatasan yang akan menjadi garis depan bangsa ini.

Daerah perbatasan terang harus dimakmurkan. Memang sudah selayaknya tempat perbatasan menerima perhatian lebih. Selama ini tempat perbatasan sebatas lokasi inferior yang tertinggal secara sosial, budaya, dan ekonomi. Pada konteks ini agresi yang dilakukan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar dalam menawarkan perhatian pada daerahdaerah perbatasan sejalan dengan Presiden Jokowi.

Memang sudah saatnya bangsa ini mengubah tempat perbatasan menjadi beranda depan Indonesia yang berdaulat, berdaya saing, dan aman. Daerah perbatasan harus lebih maju atau minimal setara dengan negara tetangga. Berbagai langkah strategis sudah dilakukan Marwan Jafar.

Selain melaksanakan blusukan ke banyak sekali pelosok perbatasan, Marwan juga menciptakan nota kesepahaman dengan gubernur dan bupati di wilayah perbatasan sampai menggalang dunia perjuangan untuk berinvestasi di tempat perbatasan. Semoga langkah strategis itu sanggup menjadi pelontar majunya daerah perbatasan.

Menjawab Tantangan

Harapan akan kemajuan tempat perbatasan menerima aksentuasinya pada penyelenggaraan ”Border Investment Summit” (BIS) beberapa waktu kemudian di Jakarta. Forum itu untuk menjawab tantangan mengenai tempat perbatasan sebagai cuilan dari pembangunan nasional.

Untuk menjawab itu, investasi di tempat perbatasan menjadi prioritas mengingat tingginya potensi hayati dan nonhayati yang terbentang di pinggiran Indonesia itu. Kehadiran banyak sekali kalangan di BIS mulai dari pejabat lintas kementerian, perwakilan kedutaanbesarnegara tetangga, gubernur sekaligus bupati daerah perbatasan, serta perwakilan dunia perjuangan dan kalangan akademikus berkhasiat untuk memecahkan problem yang ada di tempat perbatasan.

Wacana yang digulirkan dan dialektika gagasan antarpihak terkait diperlukan tidak hanya menjadi macan di atas kertas, melainkan juga terlaksana di lapangan. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, sebagai pelaksana kegiatan BIS, berkomitmen membangun tempat perbatasan melalui kegiatan transmigrasi dan Pembangunan Kawasan Beranda Indonesia (PKBI).

Program PKBI, yang merupakan kegiatan unggulan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, bertujuan mempercepat pembangunan tempat perbatasan menjadi sentra perkotaan yang bukan hanya sebagai pos lintas batas negara.

Selain itu, tempat perbatasan juga dijadikan pintu gerbang perdagangan internasional, simpul strategis transportasi dengan negara tetangga, dan sentra pertumbuhan ekonomi di tempat sekitarnya. Namun, ada sejumlah hambatan yang harus diatasi terlebih dahulu.

Misalnya, infrastruktur fisik yang belum memadai, letak geografis yang sulit dijangkau, keterbatasan anggaran pemerintah, kebijakan regulasi yang terkendala oleh birokrasi, klaim batas-batas wilayah dengan negara tetangga yang tak belum rampung, dan faktor keamanan yang masih lemah.

Ibarat membuka lahan persawahan, unsur inti yang harus dipenuhi yakni ada lahan, pengairan, dan petani. Begitu juga untuk menarik investor, ”lokasi, infrastruktur fisik, dan SDM” tersebut harus tersedia. Selanjutnya, pemetaan tempat potensial, sebagai titik pijak penanaman modal, di perbatasan berlokasi di enam wilayah yang tersebar di 13 provinsi dan 41 kabupaten/kota (RPJMN 2015-2019).

Enam wilayah yang dimaksud ialah Kalimantan di 3 provinsi, 8 kabupaten, dan 33 kecamatan lokasi prioritas (lokpri); Sulawesi di satu provinsi, 2 kabupaten, dan 7 kecamatan lokpri; Papua di 2 provinsi, 7 kabupaten, dan 29 kecamatan lokpri; Sumatera di 4 provinsi, 13 kabupaten, dan 56 kecamatan lokpri; Maluku di 2 provinsi, 4 kabupaten, dan 19 kecamatan lokpri; dan terakhir di Nusa Tenggara di 1 provinsi, 7 kabupaten, dan 43 kecamatan lokpri.

Pendekatan yang dilakukan pemerintah di tempat perbatasan harus memenuhi tiga unsur pokok yakni pendekatan keamanan, kesejahteraan, dan ekonomi. Tiga pilar itu jikalau ditanam kuat-kuat di tempat perbatasan akan menimbulkan tempat termarginalkan tersebut sebagai jalur perdagangan dan transportasi lintas wilayah/negara masa depan.

Regulasi


Sang menteri, Marwan Jafar, menyebutkan sasaran investasi di tempat perbatasan pada 2019 mencapai angka yang fantastis yakni Rp130 triliun. Sementara itu, sasaran total realisasi investasi pada 2015-2019 untuk penanaman modal absurd (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) mencapai Rp3.518,6 triliun atau naik 2,2 kali (tumbuh 15,1% pertahun).

Kemudian, jikalau proyeksi investasi pada 2015- 2019 diurutkan, Pulau Jawa menempati urutan teratas yakni Rp1.594,7 triliun yang disusul oleh Sumatera, Kalimatan, Sulawewi, Bali dan Nusa Tenggara, Maluku, serta Papua dan Papua Barat (BKPM, 2015). Kehadiran investor harus diperkuat juga dari sisi regulasi alasannya yakni dibutuhkan jaminan dan biar memicu investasi yang tinggi.

Maka itu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pun melaksanakan taktik di antaranya membentuk pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di BKPM, memfasilitasi permasalahan proyek PMA/PMDN, dan berbagi penanaman modal yang berbasis wilayah. Selain itu, kebijakan regulasi perundangan diatur dalam Perpres No 39 Tahun 2014 yang menangani soal penanaman modal di bidang perjuangan yang tertutup dan bidang perjuangan yang terbuka.

Berdasarkan bidang perjuangan terbuka yang sanggup diupayakan untuk investasi, ada enam bidang perjuangan negatif investasi di lokasi prioritas tempat perbatasan. Enam bidang itu yakni jasa perdagangan, rekreasi (termasuk seni dan hiburan), pelayanan rumah, klinik kedokteran spesialis, klinik gigi spesialis, dan jasa keperawatan spesialis.

Kemudahan perizinan dan penyederhanaan yang terkait dengan regulasi menjadi daya tarik investor tiba ke Indonesia. Termasuk pula insentif fiskal berupa kemudahan tax holiday dengan pengurangan pajak 10- 100% dari jumlah pajak penghasilan tubuh terutang, tax allowance yang menambah 14 segmen dari peraturan sebelumnya, kemudahan bea masuk, dan insentif daerah.

Dengan regulasi yang terang dan tak berbelit-belit, bukan tidak mungkin investor akan berdatangan kolam lebah mencari madu di hutan. Apalagi, melihat potensi lokasi prioritas di tempat perbatasan Indonesia yang begitu luar biasa.

PRIMA YULIA NUGRAHA
Pemerhati Kebijakan Publik
Sumber: Koran Sindo

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel