Kemendesa Akan Gelar Rembug Nasional Desa Membangun

Perjalanan setahun Undang Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 wacana desa, sudah banyak kemajuan yang telah dicapai dalam proses pembangunan dan pemberdayaan desa. Pemerintah tetap janji untuk terus meningkatkan dan memenuhi mandat UU itu, khususnya dana desa. Agar jadwal pertama di Indonesia ini benar-benar dipakai untuk kemajuan desa.


Agar tujuan negara yang berkeadilan dengan konsep desa membangun Indonesia berlangsung sukses, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pemangku kepentingan desa yang merupakan pra-Rembug Nasional Desa Membangun Indonesia untuk memperkuat semangat implementasi UU Desa dalam waktu bersahabat ini.

"Kita jadikan lembaga Rembug Nasional Desa Membangun sebagai lembaga silaturahmi, lembaga konsolidasi semua elemen bangsa dalam membangun konsensus bersama bagi masa depan desa yang lebih baik, lebih maju dan lebih berdikari sebagaimana dicita-citakan oleh UU Desa," ujar Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar dalam sambutan Rakernas Pemangku Kepentingan Desa di Hotel Royal, Jakarta, Rabu (2/12) malam.

Acara rembug nasional desa ini merupakan lembaga konsolidasi bagi semua pemain drama pembangunan dan pemberdayaan desa. Forum rembug nasional akan berkumpul ribuan kepala desa dari banyak sekali wilayah Indonesia, bersama dengan para pegiat desa, NGO, dan masyarakat sipil yang telah mengabdikan keringat dan pikirannya untuk kemajuan desa.


Menteri Marwan menegaskan akan berupaya keras mengawal biar seluruh mandat-mandat yang tertuang dalam UU Desa sanggup terwujud, dengan berpegang teguh secara konsisten terhadap asas rekognisi dan subsidiritas. “Kebijakan dan program-program yang didesain kesemuanya ditujukan untuk membantu biar desa sanggup membangun dirinya sendiri, supaya lebih berdikari dan berdaulat,” ujar Menteri pertama di Kementerian Desa PDTT,

Dikemukakan Menteri asal Pati, Jawa Tengah ini, semua pihak harus jujur mengakui bahwa masih banyak hambatan dan hambatan yang kita hadapi dalam melakukan secara konsekuen dari UU Desa. Proses internalisasi terhadap subtansi dan paradigma gres yang diusung UU Desa masih sangat lemah, baik itu di kalangan birokrasi pemerintahan maupun di pegawanegeri pemerintahan desa.

Dengan segudang pekerjaan, maka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus diintegrasikan dengan kebijakan penataan agraria dan tata ruang desa. Begitu juga pembangunan dan pemberdayaan desa tidak sanggup dilakukan tanpa memperhatikan daya dukung ekologi suatu wilayah pedesaan. “Karena mengabaikan problem lingkungan dalam proses pembangunan, maka kita mewariskan tragedi pada anak cucu kita,” ujarnya.

Sebelum menggelar Rakernas Pemangku Kepentingan Desa, Menteri Marwan juga membuka Rapat Koordinasi Nasional bertajuk 'Kebijakan Pembangunan dan Pemberdayaan Desa'. Dia mengajak semua elemen menguatkan janji membangun desa, serta penilaian jadwal penggunaan dana desa seluruh Indonesia.

Rakornas yang dihadiri oleh 1313 penerima yang terdiri dari para Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, dan Kepala Desa, untuk mengevaluasi seluruh jadwal dan penggunaan dana desa tahun 2015, sekaligus menetapkan jadwal prioritas dana desa untuk tahun 2016.

"Banyak hambatan yang dihadapi dalam penyaluran dana desa. Saat ini dana desa tahap pertama sudah 98 persen dicairkan ke rekening desa dan tahap kedua 81 persen. Sedangkan untuk tahap ketiga masih menunggu pencairan dari Kementerian Keuangan," ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar di Ancol, Rabu (2/12).

Dalam kesempatan tersebut, Marwan meminta kepada Kementerian Keuangan biar segera menyalurkan dana desa ke desa-desa. "Lambannya penyaluran dana desa yang terbentur birokrasi berbelit," ujarnya.

Melihat fenomena tersebut, Marwan mencoba menginisiasi revisi UU Desa serta Peraturan Pemerintah yang membahas mengenai penyaluran dana desa. Ke depan proses pencairan yang sebelumnya harus ditempuh dalam 3 tahap, yakni 40 persen, 40 persen, dan 20 persen, akan dicairkan hanya melalui satu tahap.

“Proses pencairan melalui 3 tahap, tentu menyulitkan kades. Sehingga perlu ditempuh langkah yang lebih efisien. Belum lagi lambannya penyaluran dana desa ke rekening desa, yang mengakibatkan lambatnya pembangunan yang terjadi di desa. Oleh sebab itu, kita akan revisi UU Desa dan PP-nya,” sebut Menteri Marwan yang disambut dengan tepuk tangan dari penerima Rakornas.

Selain mengevaluasi penggunaan dana desa, Menteri Marwan Jafar juga memperlihatkan penghargaan kepada Kepala Daerah, Bupati, dan Kepala Desa terbaik dalam membangun sekaligus memberdayakan masyarakat desa. 3 Gubernur terbaik yang dianugerahi penghargaan ‘Desa Membangun Indonesia’ kali ini ialah Gubernur Bali, Gubernur Lampung, dan Gubernur Gorontalo. (adv/kompas)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel