Menteri Marwan Bangkit Sinergi Untuk Membumikan Uu Desa
GampongRT - Lebih dari 500 orang dari banyak sekali Lembaga Swadaya Masyarakat, Non Governmental Organizations (NGO), Akademisi, dan Media Massa hadir dalam rapat kerja nasional pemangku kepentingan desa yang digelar Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertingal, dan Tranmigrasi (Kemendesa, PDTT) di Jakarta, Kamis (3/12.2015).
Menteri Desa PDTT Marwan Jafar mengajak semua penerima untuk memperlihatkan masukan, apakah UU Desa sudah terealisasi sesuai ketentuan atau belum. Indikatornya dapat dilihat dari sejauh mana imbas kegiatan desa terhadap pembentukan kemandirian Desa, dapat mengentaskan kemiskinan, menjadi solusi untuk permasalahan ekologi, menekan urbanisasi, serta banyak sekali problem sosial lainya.
“Rapat kerja ini harus dapat menghasilkan konsensus bersama untuk Desa Membangun," ucap Menteri Marwan.
Secara umum UU Desa masih belum dipahami secara utuh oleh masyarakat. Banyak masyarakat yang hanya memahami UU Desa sebatas duduk kasus Dana Desa, padahal regulasi ini hadir untuk masyarakat Desa biar Desa lebih berdaya dan dapat berdikari untuk kepentingan masyarakat seutuhnya.
Menteri Marwan menambahkan bahwa masih banyak duduk kasus yang menjadi tantangan untuk membumikan UU Desa dengan baik, khususnya tantangan bagi Kemendes PDTT sebagai pengawal UU Desa. Salah satu tantangan itu, contohnya terkait politik lokal yang diduga memicu maraknya anjuran pembentukan desa gres atas nama kewenang Desa dalam UU Desa.
Begitupun, lanjut Menteri Marwan, duduk kasus kekerabatan antar desa dengan kecamatan, kabupaten dan pemerintah harus dijalankan sebagai kiprah bersama biar tidak ada duduk kasus di lalu hari.
“Untuk mewujudkan desa berdikari dan terlaksananya amanat UU Desa dengan maksimal, maka butuh sinergi dan waktu. Dengan demikian, kiprah NGO dan akademisi sangat penting untuk menambal dan mensugesti para birokrasi, biar lebih progresif lagi,” tuntas Menteri Marwan.
Selain Menteri Marwan hadir juga Sekjen Kemendesa PDTT Anwar Sanusi, Dirjen PPMD Ahmad Erani, Staf Menteri Syaiful Huda, serta beberapa pejabat di lingkungan Kemendesa PDTT lainnya. (kemendesa/admin)
Menteri Desa PDTT Marwan Jafar mengajak semua penerima untuk memperlihatkan masukan, apakah UU Desa sudah terealisasi sesuai ketentuan atau belum. Indikatornya dapat dilihat dari sejauh mana imbas kegiatan desa terhadap pembentukan kemandirian Desa, dapat mengentaskan kemiskinan, menjadi solusi untuk permasalahan ekologi, menekan urbanisasi, serta banyak sekali problem sosial lainya.
“Rapat kerja ini harus dapat menghasilkan konsensus bersama untuk Desa Membangun," ucap Menteri Marwan.
Secara umum UU Desa masih belum dipahami secara utuh oleh masyarakat. Banyak masyarakat yang hanya memahami UU Desa sebatas duduk kasus Dana Desa, padahal regulasi ini hadir untuk masyarakat Desa biar Desa lebih berdaya dan dapat berdikari untuk kepentingan masyarakat seutuhnya.
Menteri Marwan menambahkan bahwa masih banyak duduk kasus yang menjadi tantangan untuk membumikan UU Desa dengan baik, khususnya tantangan bagi Kemendes PDTT sebagai pengawal UU Desa. Salah satu tantangan itu, contohnya terkait politik lokal yang diduga memicu maraknya anjuran pembentukan desa gres atas nama kewenang Desa dalam UU Desa.
Begitupun, lanjut Menteri Marwan, duduk kasus kekerabatan antar desa dengan kecamatan, kabupaten dan pemerintah harus dijalankan sebagai kiprah bersama biar tidak ada duduk kasus di lalu hari.
“Untuk mewujudkan desa berdikari dan terlaksananya amanat UU Desa dengan maksimal, maka butuh sinergi dan waktu. Dengan demikian, kiprah NGO dan akademisi sangat penting untuk menambal dan mensugesti para birokrasi, biar lebih progresif lagi,” tuntas Menteri Marwan.
Selain Menteri Marwan hadir juga Sekjen Kemendesa PDTT Anwar Sanusi, Dirjen PPMD Ahmad Erani, Staf Menteri Syaiful Huda, serta beberapa pejabat di lingkungan Kemendesa PDTT lainnya. (kemendesa/admin)