Tips Untuk Pegawanegeri Desa Yang Diperiksa

Meskipun peraturan perihal pengelolaan Dana Desa dipermudah. Bukan berarti pengelolaan dana desa bisa asal-asalan. Tentu ada pedoman-pedoman yang wajib dipatuhi dan ditaati sesuai kaedah akuntansi yang berlaku.

Sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, BPK, 2005. Pemerintah Desa, harus bisa mengelola keuangan desa secara tertib, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 26 ayat 4 UU nomor 6 tahun 2014 menyatakan Kepala Desa berkewajiban melakukan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Kepala Desa juga berkewajiban menyelenggarakan manajemen Pemerintahan Desa yang baik, dan seterusnya. 

Oleh alasannya itu, Kepala Desa tidak perlu takut untuk diperiksa, baik oleh Badan Pemerikasaan Keuangan (BPK), BPKP, Auditor Kementerian, Inspektorat Provinsi maupun Inspektorat Kabupaten/Kota.

Kita yakin, para pemeriksan (auditor) tidak akan mencari-cari kesalahan para kepala desa dan aparaturnya, selama penggunaan dan pengelolaan dana desa telah dilakukan dengan benar dan sempurna sasaran.

Berikut Tips untuk Aparat Desa dalam Menghadapi Pemeriksaan:
  1. Bersikap kooperatif. 
  2. Sediakan semua data dan gosip yang diminta.
  3. Jelaskan perihal pemahaman atas peraturan, proses, system, prosedur yang dijalankan serta jelaskan hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaannya. 
  4. Sampaikan duduk masalah yang ada dan upaya yang sudah/sedang dilakukan 
  5. Banyak bertanya dan minta nasehat kepada pemeriksa. Jadikan proses investigasi sebagai proses berguru dan memperoleh nasehat dari auditor.
  6. Jangan memberi sesuatu yang tidak pantas kepada pemeriksa (uang lelah, uang transport, hadiah/cinderamata dengan nilai di atas Rp 100 ribu, makanan mewah, dsb), apalagi jikalau dibiayai dengan APB Desa (APBDes). Makan minum ala kadarnya saja, kendaraan tumpangan untuk ke lokasi yang relatif bersahabat masih dianggap pantas/wajar.
Semoga bermanfaat. [dbs-admin01]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel