Benarkah Camat Belum Paham Uu Desa?

Implementasi Undang-Undang Desa ternyata masih belum sepenuhnya hingga ke rakyat desa. UU Desa gres hanya dipahami dan dimaknai soal Dana Desa, padahal tidak demikian.

Ketika UU Desa tidak dipahami secara utuh baik oleh masyarakat desa, pemerintah desa dan pemerintah kecamatan tentu perpengaruh besar pada upaya mewujudkan desa berdaya, desa kuat, desa mandiri, demokratis dan desa sejahtera. 

Informasi yang disaring dari aneka macam elemen masyarakat, masih ada Kades yang menyebutkan kalau Penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di buat oleh pihak kecamatan. 

Padahal dalam peraturan menteri terang dan tegas disebutkan kalau pelaksanaan acara desa ditetapkan melalui Peraturan Kepala Desa, bukan oleh camat atau pihak kecamatan. 

Jika ditilik dari aneka macam hukum yang ada, "Bupati dan Walikota saja selaku kepala Daerah tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa".

Ketika pemahaman-pemaham ibarat diatas masih belum dipahami, maka dengan sendirinya filosofi hadirnya UU Desa sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara utuh sulit terwujud.

Kenyataan yang unik dan bin ajaib, ada kecamatan yang aparaturnya masih belum paham dan memahami UU Desa termasuk peraturan-peraturan lainnya.

Baca Pengamat: Jika Dana Desa Bermasalah, Terjadi Karena Kurang Sosialisasi ke Aparat Desa

Ini bukan mengada-ngada, tapi itulah realitas yang dihadapi di lapangan dan tidak tertutup kemungkinan termasuk "Camat dan Kades'. 

Benarkah Camat belum paham UU Desa? Sebagai bahawan Bupati di kecamatan, idealnya camat beserta aparaturnya harus lebih paham, mengerti dan tau. Semoga.  

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel