Kemendesa Bentuk Satgas Dana Desa, Apa Tujuannya?
GampongRT - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi membentuk Satgas Desa yang yang bertujuan untuk melaksanakan percepatan dan ketepatan penyaluran, penggunaan, serta pengelolaan dana desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmirgasi Marwan Jafar menegaskan bahwa satgas desa bertugas untuk melaksanakan sosalisasi dan pengawasan.
“Satgas ini nantinya akan membantu kami semoga dana desa betul-betul terlaksana dengan baik dan penggunaannya sempurna target dan tidak terjadi penyalah gunaan anggaran,” ujar Marwan ketika melaksanakan konferensi pers di Kantor Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (2/1).
Menurut Marwan, ditahun 2015 kemarin penggunaan dana desa secara garis besar sudah tersalurkan dan berjalan dengan baik. Namun demikian, penggunaan dana desa di tahun 2016 harus lebih dapat dirasakan masyarakat.
“Tahun 2015 sudah sukses, cuman ada 7 persen yang kurang memahami prioritas penggunaan dana desa. Oleh alasannya itu, secara resmi Kementerian membentuk satgas desa yang akan mengurusi semua yang menyangkut dana desa dan nantinya akan kita perlebar dengan mengurus desa,” tandasya.
Sementara itu, Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Anwar Sanusi menjelaskan bahwa secara structural, Satgas Desa yang terdiri dari 12 orang yang di ketuai oleh Kacung Marijan sebagai unit adhoc dan tidak ada duplikasi dalam menjalankan kiprah dan fungsinya. “Dikementerian ini ada dua dirjen yang mengurusi perihal desa, ialah Dirjen Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) dan Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP), jadi satgas ini dibuat untuk membantu kiprah kedua dirjen tersebut,” ujar Anwar.
Kacung Marijan yang ditunjuk sebagai Ketua Satgas menegaskan sifat satgas yang pimpinnya bersifat substitusi pada institusi yang sudah ada. “Tapi lebih pada suplemen percepatan dan ketepatan penyaluran dana desa, jadi kita bertanggung jawab pada pak Menteri melalui pak Sekjen,” ujar Kacung.
Menurut Kacung, dana desa yang selama ini disalurkan memang sudah terealisasikan dengan baik. Akan tetapi pengaruh dari dana desa tersebut, masih belum banyak dirasakan oleh masyarakat. “Dana desa selain harus sempurna target juga harus memperlihatkan multiplayer effect. Makara Satgas ini juga membantu melaksanakan sinergi pertolongan Kementerian Lembaga yang terkait. Karena banyak Kementerian yang berafiliasi dengan desa,” ujar Kacung.
Berbagai macam duduk kasus yang menyumbat penyaluran dana desa, imbuh Kacung, akan segera diidentifikasi, termasuk permasalahan yang terjadi di daerah. “Ini nanti kita akan termasuk identifikasi itu, Kalau ada sumbatan dimana, cepet system informasinya dimana?,” imbuhnya.
Satgas Desa yang dibuat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terdiri dari 12 orang yaitu, Kacung Marijan sebagai Ketua, Tri Wibowo sebagai Sekretaris, Saifullah Ma’shum dan Ismail Hasani sebagai Divisi Regulasi, Arie Sujito dan A.S. Burhan sebagai Divisi Advokasi, Rofikoh Rokhim dan Francisia Seda sebagai Divisi Sosialisasi, M. Ali Ramdhanui dan Deny Hamdani sebagai Divisi Hubungan Antar Lembaga, dan Sutoro Eko dan Rifqi sebagai Divisi Hubungan antar Lembaga.
Didalam menjalankan tugasnya, Satgas Desa mengembang misi:
- Mengatasi sumbatan-sumbatan/ kemacetan dalam penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa
- Melacak sumvber-sumber duduk kasus kemacetan dalam penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa
- Melakukan pengawasan implementasi dalam penyaluran, penggunaan dan penglolaan dan desa
- Melakukan pengkajian terhadap kebutuhan reformasi regulasi regulasi terkait dalam penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa
- Memberikan advokasi-advokasi, solusi dan mitigasi dalam merespon aduan-aduan masyarakat yang terkait dengan penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa
- Melakukan penilaian pelaksanaan penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa
Sumber: Kemendesa/Admin