Asosiasi Bkad Tolak Pendamping Desa Eks Pnpm
GampongRT - Asosiasi Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) Kabupaten Purwakarta menolak respek terhadap tenaga pendamping desa eks fasilitator PNPM.
Pasalnya, mereka yang sudah dikontrak semenjak Januari 2016 sebagai pendamping desa sebagiannya dinilai mempunyai track record kurang manis selama menjadi fasilitator PNPM.
“Model pendampingan mereka tidak konprehensif. Bahkan kualitas perangkat desa tidak banyak menerima perhatian. Fokus mereka hanya pada acara pembangunan fisik. Akibatnya sedikit saja dari mereka yang berdaya. Ini kontraproduktif dengan UU Desa 06/2014,” ucap Ketua Asosiasi BKAD Kab Purwakarta, Rian Arianto, kemarin.
Bukti ketidakberdayaan perangkat desa selama didampingi eks fasilitator PNPM, masih banyaknya perangkat yang belum melek manajemen desa. Setiap tahun, desa sibuk dengan dilema manajemen semisal RPJMDes, RKPDes sampai APBDes. Sebagian lagi bahkan dilaporkan sampai mempihak ketigakan pembuatan dokumen desa tersebut.
“Kan ngeri. Sudah ditebak, realisasinya menyerupai apa jikalau contoh perencanaannya saja tak jelas,” tandasnya. (Baca: Pengamat: Meminta Agar Program Gaya PNPM di Stop)
Dan yang lebih miris lagi, tambah dia, terkait pengelolaan dana bergulir melalui UPK (Unit Pelaksana Kegiatan) di tingkat kecamatan. Bunga yang dikenakan bagi peminjam faktanya jauh di atas bunga bank konvensional. Bisa jadi, hal ini pula yang menjadikan dana yang totalnya mencapai Rp 40 miliar ini mandeg.
“Masyarakat jadi enggan membayar. Lalu, faktor lainnya sanggup jadi disebabkan contoh pendekatan yang salah dilakukan pengelola terhadap peminjam. Bagi saya, Rp 40 miliar dana yang sangat besar,” ujarnya.
Related:
Dan sampai sekarang, aset-aset PNPM tersebut baik aset bergerak maupun tidak bergerak belum diserahterimakan kepada BKAD. Semuanya masih dalam penguasaan mereka.
“Kami mengendus ada upaya kurang sehat atas contoh pendampingan PNPM. Karenanya kami lebih respek, kini yang bekerja di lapangan ialah para tenaga pendamping desa hasil rekrutmen sehingga amanat UU Desa totalitas sanggup dilaksanakan,” ujar Sastro. [sumber: purwakartapost]