Bareskrim Temukan Sejumlah Duduk Kasus Distribusi Dana Desa
GampongRT - Rencana pemerintah mengucurkan dana ke tiap desa di seluruh Indonesia pada 2016 ini, menjadi jadwal pengawasan khusus bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Besaran angka anggaran yang akan dikucurkan memang tidak main-main.
Tidak tanggung-tanggung, kucuran dana desa totalnya Rp. 20,77 Triliun. Alurnya sendiri, dari dana total itu, akan diserap dan mengalir terlebih dahulu ke tiap Pemerintah Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia sebesar Rp. 16,61 Triliun. Lalu kemudian, dialirkan kembali ke pemerintah desa di seluruh Indonesia sebesar Rp. 37,8 Triliun.
Meski demikian, di sisi lain, jadwal pemerintah ini tentunya mempunyai potensi yang mengundang polemik terutama kalau terjadi pelanggaran hukum. Saat pelanggaran aturan itu terjadi, rencana pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat hingga ke tiap desa yang dicanangkan oleh pemerintah, sangat memungkinkan terganggu.
Dalam siaran pers dari Bareskrim Polri, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komjen Pol Anang Iskandar menyatakan telah menyiapkan penanggulangan kemungkinan gangguan atas jadwal pemerintah tersebut. Ia menyampaikannya di sela-sela pengarahan yang diberikannya kepada jajaran reserse dan para Kapolsek di wilayah aturan Daerah spesial Yogyakarta (DIY), Kamis, (17/3/2016).
Menurut Anang, instruksi pemerintah biar melaksanakan pengawalan dana desa, harus ditanggapi dengan menghadirkan langkah-langkah yang nyata. Terlebih lagi, ada instansi lain, mulai dari KPK, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, dan Kementerian Keuangan juga Polisi Republik Indonesia yang telah meneken kerjasama untuk memperkuat pengawasan sesuai tupoksinya masing-masing. Untuk itu, ia telah memperlihatkan instruksi khusus kepada jajarannya biar melaksanakan pengawasan terhadap kucuran dana desa dari pemerintah ini.
"Langkah positif itu berupa petunjuk-petunjuk biar setiap desa yang mendapatkan dana, sanggup mempertanggungjawabkan aliran dana tersebut dengan baik. Jangan hingga gres satu tahun, sudah ibarat kuda liar yang melompati pagar ialah pengalokasiannya justru bukan untuk peruntukkannya," ungkap Anang.
Untuk itu, Anang meminta biar para penyidik di jajarannya di seluruh Indonesia untuk berlaku persuasif, dengan melaksanakan langkah proaktif ialah memperlihatkan petunjuk kepada pihak pemerintah desa biar menjalankan kiprah dan memakai dana dengan sebaik-baiknya.
"Mulai dikala ini, penegak aturan bukan hanya fokus pada kepastian aturan saja. Tapi mesti berpegang juga pada rasa keadilan sebab dengan adil, sanggup mendukung pembangunan nasional. Eksistensi penegak aturan dikala ini bukan memerintah masyarakat tapi diperintah oleh masyarakat. Jadi, hati-hati kalau melaksanakan penegakkan aturan sebab itu merupakan langkah terakhir," ujarnya.
Berdasarkan catatan, dari kajian awal terhadap Dana Desa tahun 2015 oleh KPK, permasalahan sudah ditemukan. Mulai dari sisa dana, sistem rekrutmen fasilitator, hingga akuntabilitas atau pelaporan keuangan dana desa.
Fakta serupa juga menjadi temuan dari Bareskrim Polri. Karenanya, tambah Anang, kerjasama lintas instansi yang ditugaskan menjadi pengawas juga mesti lebih diintensifkan biar sasaran pemerintah dalam menghadirkan kesejahteraan hingga ke pelosok desa, sanggup segera terwujud.
Sumber: Detik
Tidak tanggung-tanggung, kucuran dana desa totalnya Rp. 20,77 Triliun. Alurnya sendiri, dari dana total itu, akan diserap dan mengalir terlebih dahulu ke tiap Pemerintah Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia sebesar Rp. 16,61 Triliun. Lalu kemudian, dialirkan kembali ke pemerintah desa di seluruh Indonesia sebesar Rp. 37,8 Triliun.
Meski demikian, di sisi lain, jadwal pemerintah ini tentunya mempunyai potensi yang mengundang polemik terutama kalau terjadi pelanggaran hukum. Saat pelanggaran aturan itu terjadi, rencana pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat hingga ke tiap desa yang dicanangkan oleh pemerintah, sangat memungkinkan terganggu.
Dalam siaran pers dari Bareskrim Polri, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komjen Pol Anang Iskandar menyatakan telah menyiapkan penanggulangan kemungkinan gangguan atas jadwal pemerintah tersebut. Ia menyampaikannya di sela-sela pengarahan yang diberikannya kepada jajaran reserse dan para Kapolsek di wilayah aturan Daerah spesial Yogyakarta (DIY), Kamis, (17/3/2016).
Menurut Anang, instruksi pemerintah biar melaksanakan pengawalan dana desa, harus ditanggapi dengan menghadirkan langkah-langkah yang nyata. Terlebih lagi, ada instansi lain, mulai dari KPK, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, dan Kementerian Keuangan juga Polisi Republik Indonesia yang telah meneken kerjasama untuk memperkuat pengawasan sesuai tupoksinya masing-masing. Untuk itu, ia telah memperlihatkan instruksi khusus kepada jajarannya biar melaksanakan pengawasan terhadap kucuran dana desa dari pemerintah ini.
"Langkah positif itu berupa petunjuk-petunjuk biar setiap desa yang mendapatkan dana, sanggup mempertanggungjawabkan aliran dana tersebut dengan baik. Jangan hingga gres satu tahun, sudah ibarat kuda liar yang melompati pagar ialah pengalokasiannya justru bukan untuk peruntukkannya," ungkap Anang.
Untuk itu, Anang meminta biar para penyidik di jajarannya di seluruh Indonesia untuk berlaku persuasif, dengan melaksanakan langkah proaktif ialah memperlihatkan petunjuk kepada pihak pemerintah desa biar menjalankan kiprah dan memakai dana dengan sebaik-baiknya.
"Mulai dikala ini, penegak aturan bukan hanya fokus pada kepastian aturan saja. Tapi mesti berpegang juga pada rasa keadilan sebab dengan adil, sanggup mendukung pembangunan nasional. Eksistensi penegak aturan dikala ini bukan memerintah masyarakat tapi diperintah oleh masyarakat. Jadi, hati-hati kalau melaksanakan penegakkan aturan sebab itu merupakan langkah terakhir," ujarnya.
Berdasarkan catatan, dari kajian awal terhadap Dana Desa tahun 2015 oleh KPK, permasalahan sudah ditemukan. Mulai dari sisa dana, sistem rekrutmen fasilitator, hingga akuntabilitas atau pelaporan keuangan dana desa.
Fakta serupa juga menjadi temuan dari Bareskrim Polri. Karenanya, tambah Anang, kerjasama lintas instansi yang ditugaskan menjadi pengawas juga mesti lebih diintensifkan biar sasaran pemerintah dalam menghadirkan kesejahteraan hingga ke pelosok desa, sanggup segera terwujud.
Sumber: Detik