Cara Menciptakan Kartu Indentias Anak, Donwload Peraturan Kia
Dalam Permendagri Nomor 2 tahun 2016 perihal Kartu Indentitas Anak, disebutkan bahwa donasi identitas kependudukan kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan, proteksi dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.
Anak Orang Asing
(1) Dinas menerbitkan KIA baru, dilakukan sehabis pemohon memenuhi persyaratan:
Dalam peraturan mendagri ini yang dimaksud dengan Perlindungan Anak yakni segala acara untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya biar sanggup hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta menerima proteksi dari kekerasan dan diskriminasi.
Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA yakni identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Lalu, bagaimana Persyaratan dan Tata Cara. Berikut cara menciptakan Kartu Identitas Anak (KIA).
Anak Warga Negara Indonesia (WNI)
(1) Dinas menerbitkan KIA gres bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan sertifikat kelahiran.
(2) Dalam hal anak kurang dari 5 tahun sudah mempunyai sertifikat kelahiran tetapi belum mempunyai KIA, penerbitan KIA dilakukan sehabis memenuhi persyaratan:
- Fotocopy kutipan sertifikat kelahiran dan menandakan kutipan sertifikat kelahiran aslinya;
- KK orisinil orang tua/Wali;dan
- KTP-el orisinil kedua orang tuanya/wali.
(3) Dinas menerbitkan KIA untuk anak usia 5 tahun hingga dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan persyaratan:
- Fotocopy kutipan sertifikat kelahiran dan menandakan kutipan sertifikat kelahiran aslinya;
- KK orisinil orang tua/Wali;
- KTP-el orisinil kedua orang tuanya/wali; dan
- Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Fotocopy paspor dan izin tinggal tetap;
- KK orisinil orang tua; dan
- KTP-el orisinil kedua orang tuanya.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada usia anak bayi gres lahir hingga menginjak usia anak 5 tahun.
(3) Persyaratan penerbitan KIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan untuk anak usia 5 tahun hingga dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dilengkapi dengan pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya.
Related:
Adapun tujuan Pemerintah menerbitkan KIA yakni untuk meningkatkan pendataan, proteksi dan pelayanan publik serta sebagai upaya menunjukkan proteksi dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Untuk isu selengkapnya, silahkan donwload Permendagri Nomor 2 tahun 2016 perihal Kartu Indentitas Anak, disini.[]