Fungsi Dan Ketentuan Penyusunan Apbdes

Image: slideshare
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) merencanakan, Dana Desa akan disalurkan pertengahan bulan Maret 2016, biar pembangunan di desa sanggup cepat dilaksanakan. Namun, penyaluran Dana Desa terbentur regulasi.

Pencairan Dana Desa tahun 2016, akan dimulai pada bulan April ini. Tahapan penyaluran Dana Desa dipersingkat, dari tiga tahapan menjadi dua tahapan, yakni April (60 persen) dan Agustus (40 persen).

Supaya pemerintah Desa mempunyai kerangka berpikir sistematis, terarah dan terukur dalam rangka mewujudkan masyarakat desa yang mandiri, sejahtera dan berkeadilan sosial. Setiap Desa diharuskan memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau yang disingkat dengan RPJM Desa. RPJM Desa ialah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.

Langsung saja pada pembahasan inti kita, ihwal fungsi dan ketentuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa atau APBDes), sebagai berikut:

Pengelolaan Keuangan Desa sebagai rangkaian kegiatan, diawali dengan aktivitas Perencanaan, yaitu penyusunan APB Desa. Dengan demikian, penting untuk memahami secara sempurna aneka macam aspek APB Desa: fungsi, ketentuan, struktur, hingga prosedur penyusunannya.

Secara umum, pengertian perencanaan keuangan ialah aktivitas untuk memperkirakan pendapatan dan belanja untuk kurun waktu tertentu di masa yang akan datang. Dalam kaitannya dengan Pengelolaan Keuangan Desa, perencanaan dimaksud ialah proses penyusunan APBDesa.

Sebagaimana telah dijelasakan sebelumnya, penyusunan APB Desa (APBDes) berdasar pada RKPDesa, yaitu planning pembangunan tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). APBDesa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa atau Perdes, merupakan dokumen planning aktivitas dan anggaran yang mempunyai kekuatan hukum.

Fungsi APB Desa

Related:

    Sebagai dokumen yang mempunyai kekuatan hukum, APB Desa menjamin kepastian planning kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait, untuk melakukan aktivitas sesuai planning yang telah ditetapkan, serta menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah yang tertentu untuk melakukan kegiatan. APB Desa menjamin kelayakan sebuah aktivitas dari segi pendanaan, sehingga sanggup dipastikan kelayakan hasil aktivitas secara teknis.

    Ketentuan Penyusunan APB Desa

    Dalam menyusun APB Desa (Anggaran Pendapatan Belanja Desa), ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi:
    • APB Desa disusun menurut RKPDesa yang telah ditetapkan dengan Perdes.
    • APB Desa disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari hingga 31 Desember tahun berikutnya.
    • Prioritas Belanja Desa disepakati dalam Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa menurut pada penilai kebutuhan masyarakat.
    • Rancangan APB Desa harus dibahas bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
    • APB Desa sanggup disusun semenjak bulan September dan harus ditetapkan dengan Perdes, selambat-lambatnya pada 31 Desember pada tahun yang sedang dijalani.
    Perlu diingatkan, bahwa semua uang yang dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa ialah uang Negara yang harus dikelola berdasar pada aturan atau peraturan yang berlaku. Dapat dibaca, 4 asas utama pengelolaan keuangan desa. [Diolah dari modul pelatahin pra kiprah pendamping desa 2015)

    Related Posts

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel