Kemendes Perpanjang Kontrak Tenaga Pendamping Desa
GampongRT - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) telah memperpanjang Kontrak Kerja Tenaga Pendamping Desa hingga 31 Desember Tahun Anggaran 2016.
Informasi perpanjangan kontrak, sebagaimana termuat dalam surat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) Nomor: 749/DPPMD/III/2016 tanggal 31 Maret 2016.
Surat kontrak kerja pendamping Desa ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ahmad Eraniyustika.
Memperhatikan penyaluran dan penggunaan dana desa tahap I Tahun Anggaran 2016, maka diharapkan pendampingan di kabupaten dan kecamatan.
Untuk maksud tersebut, disampaikan kepada Satker P3MD Provinsi melaksanakan perpanjangan kontral kerja bagi tenaga pendamping tingkat kabupaten (Tenaga Ahli Kabupaten/Kota) dan Kecamatan (Pendamping Desa) yang dimobilisasi terhitung 1 Juli 2015 dan belum mengikuti seleksi terbuka tahun 2015, terhitung semenjak 1 Apri hingga 31 Mei 2016 (2 bulan).
Khusus bagi tenaga pendamping yang sudah mengikuti seleksi terbuka dan telah dinyatakan lolos seleksi baik TA, PD maupun PLD diperpanjang kontraknya hingga dengan 31 Desember 2016.
Sedangkan honorarium dan proteksi biaya operasional bagi tenaga pendamping tetap berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Desa, PDT dan Tertinggal Nomor 581 Tahun 2015 ihwal Honorarium dan Biaya Operasional Pendamping Profesional Desa.
Related:
Sementara itu, dalam poin 8 surat ini disebutkan, bagi tenaga pendamping yang belum mengikuti seleksi terbuka dan akan berakhir masa kontraknya pada tanggal 31 Mei 2016 sebagaimana diatur pada poin 3 di atas, sanggup mengikuti proses seleksi terbuka tenaga pendamping tahun 2016 yang ketentuan, sistem dan prosedur serta pantuan rekrutmen akan disampaikan kemudian.
Untuk bacaan dan isu selengkapnya ihwal isi surat Perpanjang Kontrak Tenaga Pendamping 2016 , Donwload Suratnya disini.