Gampong Riseh Tunong Bagi Rata Dana Desa Ke Dusun
GampongRT - Dana Desa dan Alokasi Dana Desa merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa. Perbedaannya, jikalau Dana Desa dianggarkan di APBN, sedangkan Alokasi Dana Desa dianggarkan melalui APBD.
![]() |
Ruang Kerja Pemerintah Gampong Riseh Tunong |
Pemerintah Gampong Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara memakai prinsip bagi rata dana desa atau dana gampong kepada masing-masing dusun.
"Penggunaan anggaran harus sesuai dengan hasil musyawarah dusun. Prioritas pembangunan dusun harus dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Dusun dan diserahkan kepada pemerintah Desa".
Kaur Pemerintahan Gampong Riseh Tunong, Junaidi menyampaikan menurut hasil musyawarah desa yang dihadiri oleh perwakilan dusun, tuha peut (BPD) dan Tuha Lapan, menyepakati bahwa Dana Desa yang diperoleh dalam setiap tahun dibagi rata kesetiap dusun untuk pembangunan infrastruktur.
Misalnya untuk pembukaan jalan perjuangan tani, rabat beton jalan perjuangan tani, pembuatan talut sawah, perbaiki irigasi sawah dan penyediaan sarana prasarana dusun, menyerupai MCK, Sumur Bor dan lain-lain yang telah dituangkan dalam RPJMG (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong).
Selain itu, Dana Desa juga dipakai untuk penyediaan perlengkapan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta dukungan untuk acara keagamaan, sosial budaya dan penguatan BUMDes (BUMG).
Sementara itu, Sekretaris Gampong Riseh Tunong, Ramli menyebutkan pengelolaan dana desa, sepenuhnya diserahkan kepada Pelaksana Teknis Kegiatan Gampong (PTPKG) dan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Gampong (PTPKG).
(Baca juga: Mengenal Pengelola Keuangan Desa)
Related:
Ia menambahkan, Dana Desa yang dikucurkan pemerintah sangat membantu percepatan pembangunan di Desa. "Harapkan kami kepada pemerintah, pembagian dana desa mempertimbangkan jumlah penduduk desa, peta kerawanan desa, angka kemiskinan Desa, angka kerawanan kesehatan desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa,"paparnya.
Untuk diketahui, bahwa sesuai peraturan yang ada, sumber Pendapatan Desa terdiri atas pendapatan orisinil desa, bagi hasil pajak tempat dan retribusi tempat Kabupaten/Kota, bab dari dana perimbangan keuangan sentra dan tempat yang diterima oleh Kabupaten/Kota, alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dukungan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga.[]