Saatnya Desa Yang Mengurus Dan Mengatur Diri
Banyak pihak berharap. Kepala Desa (Kades) sebagai kepala pemerintah di Desa, bener-benar sanggup mengerti dan memahami ihwal tatakelola pemerintahan yang baik, akuntabel dan transparansi.
Kades juga diminta tak perlu ragu-ragu dalam mengimplementasikan atas kewenangan yang dimilinya. Karena sesuai UU, Desa mempunyai kewenangan untuk mengatur, mengurus dan bertanggung jawab atas urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat.
Kewenangan Desa ialah hak Desa untuk mengatur, mengurus dan bertanggung jawab atas urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat. (Baca juga: Kewenangan Lokal Berskala Desa)
Maksud mengurus dan mengatur mempunyai beberapa makna:
- Mengeluarkan dan menjalankan aturan main (peraturan), ihwal apa yang boleh dan dihentikan dilakukan, sehingga mengikat kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Misalnya desa tetapkan besaran jasa pelayanan air minum yang dikelola BUMDes Air Bersih; atau desa tetapkan larangan truck besar masuk ke jalan kampung.
- Bertanggungjawab merencanakan, menganggarkan dan menjalankan aktivitas pembangunan atau pelayanan, serta menuntaskan duduk perkara yang muncul. Sebagai contoh, alasannya Posyandu merupakan kewenangan lokal, maka desa bertanggungjawab melembagakan Posyandu ke dalam perencanaan desa, sekaligus menganggarkan untuk kebutuhan Posyandu, termasuk menuntaskan duduk perkara yang muncul.
- Memutuskan dan menjalankan alokasi sumberdaya (baik dana, peralatan maupun personil) dalam aktivitas pembangunan atau pelayanan, termasuk membagi sumberdaya kepada akseptor manfaat. Sebagai contoh, desa tetapkan alokasi dana sekian rupiah dan tetapkan personil pengelola Posyandu. Contoh lain: desa memperlihatkan beasiswa sekolah bagi bawah umur desa yang arif (berprestasi) tetapi tidak bisa (miskin).
- Mengurus berarti menjalankan, melaksanakan, maupun merawat public goods yang telah diatur tersebut. Implementasi pembangunan maupun pelayanan publik merupakan bentuk kasatmata mengurus.
Sebagaimana diketahui. Dengan lahirnya UU Desa, baik secara politik dan konstitusional bahwa negara melindungi dan memberdayakan Desa biar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga membuat landasar yang kokoh dalam melakukan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Related:
"Saat Desa yang mengurus dan mengatur diri atas pembangunan di Desa, sesuai kewenangan yang dimilikinya".
Referensi: Modul Pratugas Pendamping Profesional Desa, 2015.