Soal Status Kontrak Pendamping Desa Eks Pnpm, Ini Klarifikasi Kemendes

Ilustrasi/Rektutmen Pendamping Dana Desa (PDD)
GampongRT - Ribuan tenaga pendamping dana desa eks Program Nasional Pemberdayaan Mandiri (PNPM) mengeluhkan proses rekrutmen yang dinilai tak transparan. Selain itu, pendamping dana desa eks PNPM ini terancam tak diputus kontraknya bila tak lolos seleksi.

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDDT) Ahmad Erani Yustika menjelaskan pihaknya sudah melaksanakan sesuai hukum mengacu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa.

"Bahwa kementerian ini melaksanakan rekrutmen terbuka untuk pendamping desa baik di kabupaten, kecamatan. Pendamping lokal desa itu mandat undang-undang harus terbuka transparan dan adil itu juga kami lakukan dalam waktu tidak usang lagi untuk proses rekrutmen gelombang kedua," kata Ahmad Erani di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2016).

Erani menambahkan Kemendes PDDT tak pernah melaksanakan pemutusan kontrak kerja terhadap pendamping dana desa. Terkait kontrak pendamping dana desa termasuk eks PNPM mengikuti hukum sesuai undang-undang. Setiap tahun selalu diperbarui dengan mengikat kontrak pada bulan Desember. Pendamping dana desa yang dikontrak ini sudah mengikuti proses seleksi.

"Kalau kontrak, semua sudah mengikuti proses rekrutmen. Kami adakan sebagaimana lazim kontrak dilakukan pemerintah. Itu selalu diperbarui setiap tahun jadi kontrak nanti dilakukan 31 desember 2016 sesudah itu diperpanjang 2017. Itu hal yang berlaku sebagaimana lazimnya eks PNPM lalu," sebutnya.

Kemudian, ia memberi klarifikasi terkait status pendamping dana desa yang terakhir dikontrak pada Desember 2014. Hal ini termuat dalam Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan (BAST) dari Kementerian Dalam Negeri kepada Kemendes PDDT. Status berakhirnya kontrak pendamping dana desa ini tercantum dalam BAST 100/1694/SJ dan Nomor 01/BA:M-DPDTT/IV/2015. Dengan adanya surat ini, ditegaskan bila bukan Kemendes yang menghentikan jadwal PNPM.

"Salah satu suara BAST dalam serah terima abjad G poin satu PNPM sanggup berdiri diatas kaki sendiri pendesaan tahun 2014 berakhir 31 Desember 2014. Dengan tidak ada kebijakan tahun 2015 sebab kewenangan ganti pemerintahan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono, red) tidak sanggup lagi menjamin kucuran ada dana PNPM sanggup berdiri diatas kaki sendiri sehingga pendamping otomatis berhenti 31 Desember 2014. Hal ini bersamaan berakhir tenaga kontrak kecamatan kabupaten dan konsultan tingkat provinsi dan desa," tuturnya.

Menurutnya, pada periode pemerintahan masa Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007 mempunyai jadwal yang disebut PNPM Mandiri Pedesaan. Di jadwal ini, terdapat sub acara yang bertujuan untuk percepatan pembangunan pedesaan. Dalam jadwal ini, memunculkan 2 istilah pendamping dana desa ialah fasilitator kabupaten/kota serta fasilitator kecamatan.

"Mereka direkrut dan dikontrak semenjak 2007 dan berakhir pada Desember 2014 seiring berakhirnya jadwal PNPM," tuturnya.

Lalu, kemudian pada 1 Juli 2015, Kemendes PDDT di bawah pimpinan Marwan Djafar kembali mengaktifkan kembali eks PNPM. Upaya ini dilakukan dengan mengakibatkan fasilitator kabupaten sebagai tenaga jago desa di kabupaten serta fasilitator kecamatan selaku pendamping dana desa.

Dijelaskan Erani, alasan Kemendes PDDT menghidupkan kembali jadwal tersebut. Salah satunya sebab Kementerian Keuangan sudah mengucurkan dana desa tahap pertama.

Related:


    "Sehingga butuh pengawasan dan pendampingan. Sementara pada fase itu, kami masih dalam proses mempersiapkan rekrutmen pendamping dana desa yang baru. Nah, untuk kekosongan ini, kami putuskan untuk aktifkan kembali eks PNPM," tuturnya.

    Soal kontrak pendamping dana desa eks PNPM ini berlaku 1 Juli hingga 31 Oktober 2015. Masa waktu selama empat bulan ini sebab perkiraan proses rekrutmen pendamping dana desa yang dilakukan pemerintah provinsi sudah selesai. Tapi, sebab belum selesai, maka Kemendes PDDT memperpanjang kontrak eks PNPM hingga 31 Desember 2015.

    Namun, hingga 31 Desember 2015 juga belum sepenuhnya selesai. Pasanya, masih ada 7 provinsi yang belum rampung dalam proses rekrutmennya.

    "Maka kami putuskan untuk memperpanjang kontrak kembali hingga 31 Maret 2016. Sekarang, proses rekrutmen sudah selesai sepenuhnya. Artinya kontrak eks PNPM sudah berakhir 31 Maret 2016," paparnya.[sumber: detik]

    Related Posts

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel