Sengkarut Pendamping Dana Desa, Bagaimana Proses Rekrutmennya?
Proses rekrutmen dan kinerja petugas pendamping dana desa dinilai tidak transparan dan bermasalah. Namun pihak Kementerian Desa, Percepatan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDT) membantah tudingan tersebut dan menegaskan telah melaksanakan sesuai aturan.
Lalu, bagaimana bekerjsama proses rekrutmen tersebut?
Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa PDTT, Ahmad Erani Yustika menjelaskan, pihaknya telah menciptakan panduan proses rekrutmen. Ada dua hal utama yang dibahas dalam panduan tersebut, yakni pihak yang berhak melaksanakan rekrutmen dan kedua kriteria yang berhak mengikuti rekrutmen tersebut.
"Pertama, soal siapa yang akan merekrutmen. Untuk tahun 2015, diserahkan kepada provinsi. Kaprikornus mereka yang menyelenggarakan mulai dari proses pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi tertulis, seleksi wawancara, pengumuman, hingga kontrak terhadap pendamping yang bersangkutan," terang Erani ketika berbincang dengan detikcom, Kamis (17/3/2016) malam.
Erani mengatakan, registrasi dibuka melalui online dan juga offline, yakni dengan mengantarkan pribadi berkas kepada satuan kerja di provinsi. Setiap WNI berhak untuk mendaftar, namun ada batasan usia dan diutamakan yang berpengalaman.
"Untuk yang berhak mendaftar itu ada beberapa kriteria, antara lain, usia 20-45 tahun, syarat pendidikan, pengalaman pendampingan dan seterusnya," terang Erani.
"Itulah citra secara umum prosedur rekrutmen dalam pengadaan pendamping desa. Kami dalam posisi melaksanakan supervisi monitoring terhadap seleksi itu," tambahnya.
Lalu, bagaimana dengan cara kerja petugas pendamping dana desa ini?
Erani melanjutkan, sehabis melaksanakan proses penjaringan dan seleksi, setiap provinsi wajib mengumumkan pendaftar yang lolos di media massa lokal dan juga website resmi. Setelah itu barulah petugas tersebut mulai diberi training dan alhasil diterjunkan pribadi ke lapangan untuk bertugas.
Erani menjelaskan, ada beberapa golongan petugas pendamping dana desa, yakni tenaga andal yakni pendamping dana desa yang bertugas di provinsi, kemudian pendamping dana desa yang bertugas di tingkat kecamatan dan terakhir pendamping dana desa yang bertugas di desa. Sejauh ini Kementerian yang dipimpin oleh Marwan Jafar ini telah mempekerjakan sekitar 26 ribu orang.
"Tahun lalu, untuk tenaga andal yang ada di kabupaten sekitar 1.000 orang. Kemudian pendamping dana desa di level kecamatan sekitar 4.000 orang. Kemudian pendamping lokal desa jumlahnya sekitar 21 ribu orang. Kaprikornus total kemarin itu ada 26 ribu orang yang kita terima. Kemudian kita mengaktifkan pendamping SPNPM sekitar 10.600," terang Erani.
"Dengan transparansi semacam itu, kami berharap seluruh proses itu sanggup dikawal, sanggup dimonitor dengan elok pada masing-masing jenjang. Ini berbeda dengan kementerian lain," tambahnya.
Meski demikian, Erani mengakui ada beberapa dilema yang timbul. Seperti kesalahan manajemen mengenai umur petugas. Selain itu ada juga kesalahan penempatan petugas yang jauh dari desa asalnya.
Ini dianggap kurang baik alasannya yakni selain akan menghabiskan biaya, petugas tersebut jadi kurang mengenal karakteristik desa tersebut. Dikatakan Erani, hal ini terjadi di beberapa provinsi.
Lalu, bagaimana bekerjsama proses rekrutmen tersebut?
Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa PDTT, Ahmad Erani Yustika menjelaskan, pihaknya telah menciptakan panduan proses rekrutmen. Ada dua hal utama yang dibahas dalam panduan tersebut, yakni pihak yang berhak melaksanakan rekrutmen dan kedua kriteria yang berhak mengikuti rekrutmen tersebut.
"Pertama, soal siapa yang akan merekrutmen. Untuk tahun 2015, diserahkan kepada provinsi. Kaprikornus mereka yang menyelenggarakan mulai dari proses pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi tertulis, seleksi wawancara, pengumuman, hingga kontrak terhadap pendamping yang bersangkutan," terang Erani ketika berbincang dengan detikcom, Kamis (17/3/2016) malam.
Erani mengatakan, registrasi dibuka melalui online dan juga offline, yakni dengan mengantarkan pribadi berkas kepada satuan kerja di provinsi. Setiap WNI berhak untuk mendaftar, namun ada batasan usia dan diutamakan yang berpengalaman.
"Untuk yang berhak mendaftar itu ada beberapa kriteria, antara lain, usia 20-45 tahun, syarat pendidikan, pengalaman pendampingan dan seterusnya," terang Erani.
"Itulah citra secara umum prosedur rekrutmen dalam pengadaan pendamping desa. Kami dalam posisi melaksanakan supervisi monitoring terhadap seleksi itu," tambahnya.
Lalu, bagaimana dengan cara kerja petugas pendamping dana desa ini?
Erani melanjutkan, sehabis melaksanakan proses penjaringan dan seleksi, setiap provinsi wajib mengumumkan pendaftar yang lolos di media massa lokal dan juga website resmi. Setelah itu barulah petugas tersebut mulai diberi training dan alhasil diterjunkan pribadi ke lapangan untuk bertugas.
Erani menjelaskan, ada beberapa golongan petugas pendamping dana desa, yakni tenaga andal yakni pendamping dana desa yang bertugas di provinsi, kemudian pendamping dana desa yang bertugas di tingkat kecamatan dan terakhir pendamping dana desa yang bertugas di desa. Sejauh ini Kementerian yang dipimpin oleh Marwan Jafar ini telah mempekerjakan sekitar 26 ribu orang.
"Tahun lalu, untuk tenaga andal yang ada di kabupaten sekitar 1.000 orang. Kemudian pendamping dana desa di level kecamatan sekitar 4.000 orang. Kemudian pendamping lokal desa jumlahnya sekitar 21 ribu orang. Kaprikornus total kemarin itu ada 26 ribu orang yang kita terima. Kemudian kita mengaktifkan pendamping SPNPM sekitar 10.600," terang Erani.
"Dengan transparansi semacam itu, kami berharap seluruh proses itu sanggup dikawal, sanggup dimonitor dengan elok pada masing-masing jenjang. Ini berbeda dengan kementerian lain," tambahnya.
Meski demikian, Erani mengakui ada beberapa dilema yang timbul. Seperti kesalahan manajemen mengenai umur petugas. Selain itu ada juga kesalahan penempatan petugas yang jauh dari desa asalnya.
Ini dianggap kurang baik alasannya yakni selain akan menghabiskan biaya, petugas tersebut jadi kurang mengenal karakteristik desa tersebut. Dikatakan Erani, hal ini terjadi di beberapa provinsi.
Baca: Kementerian Desa: Jika Pendamping Dana Desa Berpolitik Akan Dipecat!
"Misalnya ada yang umurnya sudah melebihi batas ternyata masih lolos. Terhadap semacam itu, untuk seterusnya kami teruskan kepada Ombudsman. Ada sekitar 7 provinsi menyerupai itu dan sedang diproses di Ombudsman. Kami menyampaikan siapapun pihak yang bersalah dalam proses seleksi itu harus dikenai hukuman atau pinalti alasannya yakni tidak mengikuti hukum main," tegas Erani.
Sementara itu, untuk kasus gaji, Erani mengakui adanya keterlambatan. Ini alasannya yakni Kementerian Desa PDTT ini juga terlambat mendapatkan pencairan anggaran. Namun sekarang semua honor telah dibayarkan lewat provinsi.
"Itu yang untuk tenaga ahlli di kabupaten mendapatkan honor sekitar Rp 4,5 juta perbulan. Kemudian untuk pendamping desa tingkat kecamatan Rp 3,5 juta dan untuk pendamping dana desa lokal Rp 2,7 juta. Mengenai soal honor itu, yang namanya DIPA masing-masing kementerian setiap tahun, itu tidak pernah turun setiap 1 Januari. Itu selalu menyerupai itu. Kami kemudian mendelegasikan penggajian itu kepada provinsi, begitu keluar kami pribadi membayarkan kepada provinsi. Kaprikornus kalau mereka belum mendapatkan itu pertanyaannya ke masing-masing provinsi, alasannya yakni kami sudah mengeluarkan ke provinsi," terang Erani.
"Misalnya ada yang umurnya sudah melebihi batas ternyata masih lolos. Terhadap semacam itu, untuk seterusnya kami teruskan kepada Ombudsman. Ada sekitar 7 provinsi menyerupai itu dan sedang diproses di Ombudsman. Kami menyampaikan siapapun pihak yang bersalah dalam proses seleksi itu harus dikenai hukuman atau pinalti alasannya yakni tidak mengikuti hukum main," tegas Erani.
Sementara itu, untuk kasus gaji, Erani mengakui adanya keterlambatan. Ini alasannya yakni Kementerian Desa PDTT ini juga terlambat mendapatkan pencairan anggaran. Namun sekarang semua honor telah dibayarkan lewat provinsi.
"Itu yang untuk tenaga ahlli di kabupaten mendapatkan honor sekitar Rp 4,5 juta perbulan. Kemudian untuk pendamping desa tingkat kecamatan Rp 3,5 juta dan untuk pendamping dana desa lokal Rp 2,7 juta. Mengenai soal honor itu, yang namanya DIPA masing-masing kementerian setiap tahun, itu tidak pernah turun setiap 1 Januari. Itu selalu menyerupai itu. Kami kemudian mendelegasikan penggajian itu kepada provinsi, begitu keluar kami pribadi membayarkan kepada provinsi. Kaprikornus kalau mereka belum mendapatkan itu pertanyaannya ke masing-masing provinsi, alasannya yakni kami sudah mengeluarkan ke provinsi," terang Erani.
Sumber: detik.com