Kementerian Desa: Jikalau Pendamping Dana Desa Berpolitik Akan Dipecat!
Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa PDTT, Ahmad Erani Yustika mengatakan, proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Jika ada petugas yang 'bermain' dalam proses seleksi ini akan diberi hukuman tegas.
"Kami melaksanakan proses rekrutmen secara transparan. Dengan transparansi itu, kami berharap seluruh proses itu dapat dikawal, dapat dimonitor dengan anggun pada masing-masing jenjang. Kami menyampaikan siapapun pihak yang bersalah dalam proses seleksi itu harus dikenai hukuman atau pinalti sebab tidak mengikuti hukum main," ujar Erani dikala berbincang dengan detikcom, Kamis (17/3/2016) malam.
Terkait dengan adanya tudingan proses rekrutmen yang sarat politisasi, Erani membantahnya. Sebab, untuk menjadi petugas pendamping dana desa harus tidak terlibat dalam politik aktif.
"Di dalam instruksi etik pendamping desa, jikalau terbukti beliau berhubungan dan terlibat dalam kegiatan politik maka beliau akan pribadi dipecat. Makara jikalau beliau masuk struktur partai beliau akan pribadi dipecat. Makara hukum mainnya tidak diperbolehkan aktif di politik," terperinci Erani.
Erani mengatakan, kabar adanya politisasi dalam proses rekrutmen petugas pendamping dana desa ini bukanlah hal yang baru. Tahun lalu, warta ini sudah mulai beredar di wilayah Sukabumi.
"Pada bulan Oktober tahun lalu, di Sukabumi ada muncul surat seseorang yang mendaftar proses seleksi diminta untuk menandatangani surat kontrak dengan DPC Sukabumi salah satu parpol. Kami dikala itu pribadi komunikasi. Saat itu responsnya orang yang bersangkutan tidak pernah melaksanakan kontrak itu. Karena tidak pernah kita minta DPC yang dicatut namanya melaporkan ke polisi. Tapi warta yang semacam itu kan gampang sekali dianggap kebenarannya di lapangan," terperinci Erani.
Sumber: detik.com