Tenaga Pendamping Dana Desa Tak Paham Wilayah


Dana desa yang dibutuhkan mendorong kemajuan desa belum sepenuhnya berjalan. Sebab, sejumlah permasalahan ditemui perangkat desa dalam mengurus dana desa.

Kepala Desa Banyusoco, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul, Sutiyono, mengaku, jika jajaran pemerintahan desa masih menjadi korban regulasi. Ia merasakan, jalannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa sampai hukum turunannya tidak sinkron.

Bahkan, hukum dari tingkat kabupaten turun terlambat. "Saya sempat komunikasi juga dengan pak Menteri Desa, Marwan Ja'far. Katanya pencairan dana dengan cukup membawa materi dua lembar. Tapi dikala mencairkan di kabupaten beda, tetap harus perencanaan dan syarat detail lainnya," kata Sutiyono, Kamis (24/3/2016).

Tak hanya duduk masalah aturan, pendampingan yang pemerintah desa dapatkan juga kurang maksimal. Situyono mengaku hanya memperoleh sekali pendampingan semenjak agenda dana desa berjalan. Bahkan, ia gres sekali bertemu dengan pendamping.


Baca juga:
"Melakukan komunikasi saja tidak pernah. Artinya pendamping tidak berjalan sesuai harapan. Pendamping juga menyerupai tak tak paham wilayah dan potensi desa," jelasnya.

"Melakukan komunikasi saja tidak pernah. Artinya pendamping tidak berjalan sesuai harapan. Pendamping juga menyerupai tak tak paham wilayah dan potensi desa," jelasnya.

Meski dengan kerumitan birokrasi dan pendampingan yang tak maksimal, Desa Banyusoco tetap bisa memproses penurunan dana desa 2015 sebesar Rp360 juta dengan kemampuan masing-masing perangkat. Termasuk dalam menerjemahkan penggunaan dana tersebut.

Ia berharap, pendampingan dana desa pada 2016 ini bisa dilakukan dengan organik atau dari penurunan sampai pemanfaatan dana.

Related:

    "Permasalahan saya kira juga dirasakan desa-desa lain di DIY. Yang kami harapkan pendamping dari lokal yang berstandar nasional. Silakan (pendamping) menginduk di kecamatan atau kabupaten," ungkapnya.

    Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Rahmadian Wijayanto mengetahui keluhan-keluhan tersebut. Menurutnya, ada sejumlah para pendamping yang memang belum memahami dan ragu untuk turun langsung. 


    Baca lagi: 
    Setidaknya, ada 44 pendamping untuk 144 desa di Kebupaten Gunungkidul. "Kontrak para pendamping akan berakhir pada 31 Maret, kita belum tahu akan diperpanjang atau tidak," ucapnya.[Sumber: metrotvnews]

    Related Posts

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel