Pengadaan Barang Dan Jasa Desa Dilarang Melenceng Dari Tata Nilai

Pada prinsipnya pengadaan Barang/Jasa di Desa dilaksanakan secara swakelola dengan mengoptimalkan penggunaan material dan materi dari wilayah lokal setempat, dilaksanakan secara gotong-royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat Desa, untuk memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat.  
Jasa di Desa dilaksanakan secara swakelola dengan mengoptimalkan penggunaan material dan b Pengadaan Barang dan Jasa Desa Tidak Boleh Melenceng dari Tata Nilai

Swakelola sanggup diartikan segala pekerjaanya direncanakan sendiri, dikerjakan sendiri dan diawasi sendiri oleh Desa. Dalam hal Desa tidak bisa melakukan sendiri secara swakelola sanggup dilakukan melalui penyedia Barang/Jasa yang dianggap mampu.

Baik dikerjakan sendiri atau melalui penyedia. Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Desa dilarang melenceng dari Tata Nilai dan prinsip-prinsip Pengadaan Barang dan Jasa, sebagai berikut:

Efesien : Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan memakai dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan target dalam waktu yang ditetapkan atau memakai dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan target dengan kualitas yang maksimum.

Efektif : Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan target yang telah ditetapkan serta menawarkan manfaat yang sebesar-besarnya.

Transparan : Semua ketentuan dan warta mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat terperinci dan sapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia Barang/Jasa yang berminat.

Pemberdayaan Masyarakat : Pengadaan Barang/Jasa harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk sanggup mengelola pembangunan desanya.

Gotong Royong : Penyediaan tenaga kerja oleh masyarakat dalam pelaksanaan aktivitas pembangunan di desa.

Akuntabel : Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan hukum dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga sanggup dipertanggungjawabkan.

Seluruh pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi budpekerti ialah mencakup bertanggungjawab, mencegah kebocoran dan pemborosan keuangan desa serta patuh terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Tata nilai pengadaan Barang/Jasa Desa ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 dan Perka LKPP donwload disini.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel