Kriteria Penyedia Barang Dan Jasa Di Desa

Pada prinsipnya pengadaan Barang/Jasa di Desa dilaksanakan secara swakelola. Dalam kondisi Desa tidak bisa melakukan sendiri secara swakelola sanggup dilakukan melalui penyedia yang dianggap bisa dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Jasa di Desa dilaksanakan secara swakelola Kriteria Penyedia Barang dan Jasa di Desa

Yang kita temukan dilapangan, ada acara yang dianggap bisa dilaksanakan secara swakelola. Namun, Pemerintah Desa dalam hal ini TPKD cenderung memakai penyedia pengadaan barang jasa di Desa. Alasan yang dikemukakan, alasannya keterbatasan sumber daya insan yang ada di Desa mereka. Apakah benar demikian? "jangan-jangan Pemerintah Desa bersama TPKD yang tidak memanfaatkan dan memakai SDM yang ada di Desa".


Oleh alasannya itu, Pemerintah Desa dalam hal ini Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) harus hati-hati, cermat dan jeli dalam menunjuk atau menentukan Penyedia yang mendapat pekerjaan di Desa, dengan impian Pengadaan Barang dan Jasa di Desa tidak melenceng dari tata nilai.


Beberapa kriteria Penyediaan Barang dan Jasa di Desa, sebagai berikut:  

  • Memiliki izin perjuangan dan tempat perjuangan yang masih aktif (dikecualikan tukang kayu, tukang batu, dan tukang yang sejenisnya);
  • Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan tekniks pada bidang pekerjaan untuk menyediakan barang/jasa;
  • Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan kemudahan lain yang diharapkan dalam melakukan pengadaan barang/jasa;
  • Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, direksi atau perusahaan tidak sedang menjalani hukuman pidana yang dibuktikan dengan surat pernyataan oleh Penyedia Barang/Jasa;
  • Terdaftar sebagai wajib pajak, mempunyai NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT);
  • Tidak masuk dalam daftar hitam. Daftar perusahaan hitam sanggup dilihat di situs LKPP atau LPSE;
  • Memiliki alamat tetap dan jelas, dan
  • Lain-lain sesuai aliran yang ada di kawasan masing-masing.
Selain kriteria diatas, acara Desa yang dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa dikenakan pajak sesuai ketentuan peraturan yang mengatur wacana perpajakan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel