Dana Desa Berpotensi Seret Kades Ke Penjara

Ayo Bangun Desa - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz mengungkapkan, penyelewengan dana desa berpotensi besar meski pihaknya belum melaksanakan pemeriksaan.

Dana Desa/Ilustrasi
Karena itu, pihaknya meminta para kepala kawasan (kades) harus berhati-hati sebab peluang menyeret mereka ke penjara cukup besar. “Jangan hingga perkara dana sumbangan operasional sekolah (BOS) yang banyak melibatkan kepala sekolah masuk penjara terulang dengan penggunaan dana desa,” ungkapnya Harry usai mengisi kuliah umum di Universitas Internasional Semen Indonesia (UISI) di Pusat Pelatihan Semen, kemarin. Harry mengakui, hingga ketika ini pihaknya belum melaksanakan investigasi bagaimana referensi belanja dana desa. 

Oleh sebab itu, pihaknya juga belum tahu pastinya besaran penyelewengan dana desa oleh kepala desa. “Apalagi, para kepala desa ada pendamping desa. Apakah benar para pendamping desa ini bisa membantu pemerintahan desa tidak melaksanakan penyelewengan,” terangnya. Kendati demikian, Harry menjelaskan, potensi penyelewengan yang dilakukan kepala desa cukup besar. Apalagi dana desa yang akan dikucurkan pada 2017 nanti mencapai Rp60 triliun. Sementara tahun ini sekitar Rp40 triliun dan pada 2015 Rp20 triliun. 

Baca juga :


“Ketentuannya, penggunaan dana desa 30% untuk operasional dan 70% untuk infrastruktur. Makanya, untuk sanggup melaksanakan investigasi kami akan turun ke desa-desa. Kan ada 77.000 desa di Indonesia dan mustahil kami akan melakukannya investigasi semua,” tegas mantan politisi Partai Golkar itu. Menurut Harry, investigasi yang memungkinkan memakai random sampling. Artinya, mustahil provinsi akan di-cover semua untuk investigasi dana desa. 

Namun, yang diperiksa BPK hanya desa-desa di kota/kabupaten yang memungkinkan untuk diperiksa. Cuma caranya bergilirlah dengan desa-desa yang belum dilakukan investigasi akan dilakukan investigasi petugas auditor BPK. [Sumber: koran-sindo.com]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel