Donwload Brosur Dan Video Sosialisasi Undang-Undang Desa

Ayo Bangun Desa - Terbitnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa (UU Desa) telah membuka sebuah kurun gres dalam pembangunan di Indonesia. Undang-Undang ini memperlihatkan peluang besar bagi desa di seluruh Indonesia untuk sanggup melaksanakan pembangunan di desanya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Desa yang di masa kemudian lebih banyak menjadi objek kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, sekarang menjadi subyek pembangunan yang mempunyai kewenangan dan kesempatan lebih luas untuk merumuskan kebijakan dan melaksanakan pembangunannya sendiri. Desa juga diberikan kapasitas keuangan yang besar oleh pemerintah pusat, sehingga bisa membiayai pembangunannya sendiri pada tingkat desa dan daerah perdesaan.

Substansi yang terkandung dalam UU Desa sangat sejalan dengan jadwal kerja prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla, yang tertuang dalam Nawa Cita. Salah satu jadwal prioritasnya yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembangunan Indonesia tidak lagi berpusat di kota-kota besar saja tetapi justru diharapkan pembangunan dari desa-desa sanggup mempercepat pembangunan negara Indonesia.

Dalam pelaksanaan UU Desa, banyak sekali regulasi turunan undang-undang telah diterbitkan untuk mengatur banyak sekali hal semoga pembangunan Desa sanggup berjalan sebagaimana amanat dan tujuan UU Desa. Dengan banyaknya regulasi yang ada untuk pelaksanaan UU Desa, acara sosialisasi serta peningkatan kapasitas dan pembinaan sangat diperlukan, baik untuk aparatur desa maupun pendamping (fasilitator). Untuk itu banyak sekali bahan sosialisasi, alat bantu, dan buku pegangan dibutuhkan untuk membantu Desa dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan yang optimal sesuai dengan UU Desa dan hukum turunannya.

Hampir dua tahun lamanya UU Desa mulai dilaksanakan, pada kenyataannya masih ditemukan kebingungan dan kekurangpahaman pelaku pembangunan Desa dalam melaksanakan UU tersebut. Pemahaman yang benar wacana bagaimana pelaksanaan UU Desa dalam membangun desa tidak hanya diharapkan oleh pegawapemerintah desa saja, tetapi juga oleh masyarakat desa dan semua pihak yang peduli akan terwujudnya desa-desa yang demokratis, maju dan mandiri. Aparatur Desa harus mengerti pelaksanaan yang benar dan sesuai hukum semoga pembangunan Desa dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan desa. Masyarakat desa perlu mengerti wacana UU Desa semoga sanggup terlibat dalam proses pembangunan di desanya, dan juga turut mengawasi pelaksanaan pembangunan desa.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berkoordinasi dengan Bappenas serta kementerian teknis pelaksana UU Desa, ibarat Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) dengan didukung oleh kawan pembangunan (KOMPAK dan PSF), telah menyusun banyak sekali bahan sosialisasi untuk membantu pemahaman pelaksanaan UU Desa dalam banyak sekali bentuk atau media.

Materi Brosur Sosialisasi Undang-Undang Desa, silahkan sahabat unduh atau donwload pada tautan dibawah ini:
Sobat juga sanggup menguduh dan menonton bahan sosialisasi pelaksanaan UU Desa secara gratis di situs YouTube.com.

Video Graphic recorder :
Sumber: Kedeputian Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel