Menteri Desa Jamin Kades Tidak Dikriminalisasi Soal Dana Desa

Ayo Bangun Desa - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Eko Putro Sandjojo menegaskan akan menunjukkan jaminan kepada para kepala desa semoga tidak dikriminalisasi terkait kesalahan admninistrasi dalam penggunaan dana desa.



"Ini sesuatu yang gres dan tidak dapat dihindari, tetapi kita sudah ada kesepakatan, sama Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua KPK kalau itu kesalahannya administratif, kepala desa tidak berhak dikriminalisasi," ujar Eko di Mataram, Rabu (23/11/2016). 

Baca: Tips untuk Aparat Desa yang Diperiksa, Salah Administrasi akan Dibina

Menurut Eko, kepala desa tersebut hanya dapat ditindak secara pidana jikalau terbukti ada kesalahan ibarat mencuri atau melaksanakan korupsi serta penyelewengan dana desa yang diamanatkan tersebut.

"Tetapi kalau itu benar-benar kesalahannya nyuri atau korupsi itu problem hukum. Tetapi kalau administratif dihentikan dikriminalisasi," ujar Eko. 

Lebih lanjut, Eko menyatakan jaminan tersebut juga akan diberikan oleh pihak pemerintah provinsi NTB dalam hal ini Gubernur.

Baca: Peraturan Terbaru Persyaratan Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa

"Ada, bapak gubernur juga menjamin nanti," ujar Eko. (Bisnis)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel