Permendes Wacana Bumdes Dinilai Hilangkan Semangat Kolektifitas

Ayo Bangun Desa - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi diminta untuk mencabut Peraturan Menteri No 4/2015 ihwal tubuh perjuangan milik desa atau BUMDes sebab menghilangkan semangat kolektifitas.

Suroto, Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (Akses) menyampaikan regulasi tersebut tidak sesuai dengan konsep demokrasi ekonomi dan nafas Undang-undang (UU) Desa yang mengedepankan asas gotong royong. 

“Permendes tersebut baiknya segera dicabut. Selain bertentangan dengan misi konstitusi juga banyak yang tidak bersesuaian dengan semangat UU Desa sebab arahkan bisnis BUMDes menjadi kehilangan semangat kolektifitasnya,” ujarnya, Minggu (6/11/2016).

Permendes itu mengatur ihwal pendirian, pengurusan, pengelolaan, dan pembubaran BUMDes akan berpotensi mengabsorsi usaha-usaha di desa bukan dorong partisipasi masyarakat lebih luas. Permendes ini mewajibkan tubuh aturan perseroan sebagai bentuk tubuh hukumnya. Hal ini, menurutnya, sudah tidak sesuai dengan nafas UU Desa yang arahkan misi BUMDes supaya non profit, subsidiaritas dan kedepankan asas gotong royong, demokratis dan partisipatoris.

“Permendes ini juga by design sengaja menjauhkan masyarakat desa supaya berdiri bisnis secara demokratis sebab abaikan UU Perkoperasian,” tambahnya. 

Perseroan, paparnya, merupakan tubuh aturan yang berorientasi profit dan kekuasaan tertinggi bukan pada masyarakat, melainkan pada investornya. Karena itu, kalau mau nonprofit dan mengupayakan kesejahteraan bersama mustinya BUMDes berbadan aturan koperasi.

Dia mengatakan, kelembagaan koperasi ketika ini sudah banyak mengalami kemajuan dengan konsep koperasi multipihak dan sanggup representasikan pemerintah sekaligus. Selain itu Peraturan Pemerintah (PP) No 33/1998 ihwal penyertaan modal negara untuk koperasi juga sudah ada. Makara tidak ada alasan untuk tidak sanggup dilaksanakan.  

“Badan aturan koperasi sanggup dipakai sebab asas koperasi selain berorientasi bagi kesejahteraan semua orang, juga jalankan asas subsidiaritas,” tambahnya. 

Asas subsidiaritas itu ialah apa yang sudah dikerjakan masyarakat secara individu tidak perlu dilaksanakan oleh koperasi dan banyak sekali hal yang tidak sanggup dikerjakan individu secara sendiri-sendiri gres dikerjakan BUMDes berbasis koperasi ini.

Menurutnya, kasus keanggotaan koperasi yang dinilai langsung juga tidak benar. Keanggotaan koperasi itu terbuka bagi siapapun juga tanpa diskriminasi. Malahan jikalau memakai Badan Hukum Persero maka dengan jumlah anggota (warga) yang sebanyak 300 lebih musti wajib listing di Bursa Efek. Ini terang tidak pas dengan nafas nonprofit dari perjuangan BUMDes. 

“Bagi BUMDes yang sudah terlanjur berbadan aturan Persero tinggal di konversi menjadi tubuh aturan koperasi. Waktu satu tahun cukup untuk lakukan transformasi,” ujarnya.

Kasubdit Kelembagaan BUMDes Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Mulyadin Malik mengakui problem status tubuh perjuangan BUMDes merupakan hal yang harus diselesaikan oleh pemerintah.

Pada prinsipnya, berdasarkan beliau jikalau sebuah BUMDes berbentuk PT atau CV, maka hal itu bertolak belakang dengan semangat UU Desa yang menyatakan bahwa tubuh perjuangan itu dijalankan dengan semangat kolektivitas masyarakat dan merupakan milik warga desa.

Karena itulah, pihaknya menginginkan ada regulasi khusus yang mengatur ihwal status BUMDes berbentuk UU atau minimal Peraturan Pemerintah (PP). Untuk mencapai hal itu, pihaknya akan mendahului dengan melaksanakan revisi terhadap Permendes No 4/2015.

“Dalam revisi ini kami akan menata terlebih dahulu mengenai kelembagaan BUMDes secara lebih terperinci. Jika dipihakketigakan, bagaimana pembagian devidennya dan lain sebagainya,” ujar laki-laki asal Maluku ini.

Dia mengungkapkan, bukan mustahil ke depan BUMDes akan ditata lebih baik, bahkan ada tubuh khusus dari pemerintah yang mengatur keberadaan BUMDes menyerupai yang terjadi di luar negeri. 

Langkah pertama yang diambil ialah mendorong dan menata keberadaan BUMDes sehingga sanggup memperlihatkan bantuan positif sesuai dengan nawacita, membangun dari pinggiran.[Sumber: Bisnis.com]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel