Pegawai Kecamatan Tersangka Korupsi Dana Desa, Polisi Cari Pelaku Lain

Ayo Bangun Desa - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) tetapkan Kun Hidayat (KH) sebagai tersangka dalam masalah dugaan tindak pidana korupsi pemotongan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang.
Foto: Infonawacita 
Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Pol Frans Barung Mangera menyampaikan penyidik telah memiliki cukup bukti untuk tetapkan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kedungdung sebagai tersangka.

“Dalam masalah ini Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim tetapkan satu orang sebagai tersangka. Sejumlah saksi yang tidak ditahan masih dalam investigasi dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” kata Frans di Mapolda Jatim, Jumat (9/12).


Sebelumnya, KH ditangkap penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim dalam operasi tangkap tangan (OTT) di halaman Bank Jatim Cabang Sampang, Jalan Wahid Hasyim Sampang, Kamis (8/12) kemarin.

Dalam OTT ini, kata Frans, penyidik mengamankan KH bersama barang bukti uang yang ditemukan di dalam kendaraan beroda empat tersangka senilai Rp 419 juta dan di rumah tersangka senilai Rp 641 juta.

Dari pengembangan kasus, kata Frans, juga diamankan uang tunai dari Evi Herawati, Staf Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kedundung senilai Rp 270 juta, dan dari Suhartatik, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kedundung senilai Rp 21,92 juta.

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai dari istri Kades Banjar, Roudhotul Jannah senilai Rp 100 juta dan dari Musrifah, istri Kades Batoporo Barat senilai Rp 41,553 juta.

“Modus operandinya, KH melaksanakan pemotongan setiap pencairan ADD maupun DD bersumber dari APBN. Berbagai alasan diajukan KH untuk memotong dana tersebut menyerupai alasan untuk pajak, materai, prasasti foto dan sebagainya,” kata Frans.


Dari hasil investigasi sementara, KH diketahui telah melaksanakan pemotongan dana ADD semenjak 5 Desember kemudian ialah Desa Rabasan dari total dana ADD sebesar Rp 132.847.500 dipotong Rp 54.750.000; ADD Desa Kramat senilai Rp 118.638.500 dipotong Rp 65.000.000 dan ADD Desa Nyeloh senilai Rp 139.432.750 dipotong Rp 118.200.000.

“Walau hanya satu orang yang diamankan, namun sejumlah saksi berstatus wajib lapor dan rencananya akan dilakukan pemeriksaan. Dalam masalah ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” kata Frans. (Sumber: infonawacita)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel