Peraturan Bersama Kepala Desa

Dalam mempercepat pembangunan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Desa sanggup mengadakan kolaborasi antar desa. Ada dua bentuk kerjasama yang sanggup dilakukan oleh Desa, yaitu kerjasama dengan desa lain dan kerjasama dengan pihak ketiga.
esa sanggup mengadakan kolaborasi antar desa Peraturan Bersama Kepala Desa
Baik kerjasama dengan Desa lain dan kerjasama dengan pihak ketiga sebagaimana disebutkan pada Bab XI UU Desa. Pada pasal 91 menyebutkan, Desa sanggup mengadakan kolaborasi dengan Desa lain dan/atau kolaborasi dengan pihak ketiga.

Kemudian, pada Pasal 92 ayat (1) menyebutkan kerjasama antar desa yang dilakukan oleh desa ini meliputi: 
  • Pengembangan perjuangan bersama yang dimiliki oleh desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing; 
  • Kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar desa; dan 
  • Bidang kemananan dan ketertiban. 
Secara hukum, kerjasama antar desa dituangkan dalam peraturan bersama kepala desa melalui janji musyawarah antar desa (Pasal 92 Ayat 2).

Musyawarah antar desa yang bersepakat untuk melaksanakan kerjasama desa, membahas hal-hal yang berkaitan dengan:
  1. Pembentukan forum antar-Desa;
  2. pelaksanaan aktivitas Pemerintah dan Pemda yang sanggup dilaksanakan melalui denah kolaborasi antar-Desa;
  3. perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan aktivitas pembangunan antar-Desa;
  4. pengalokasian anggaran untuk Pembangunan Desa, antar-Desa, dan Kawasan Perdesaan;
  5. masukan terhadap aktivitas Pemda kawasan Desa tersebut berada; dan 
  6. Kegiatan lainnya yang sanggup diselenggarakan melalui kolaborasi antar-Desa.
Peraturan Bersama Kepala Desa 

Kerja sama antar desa dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa melalui janji musyawarah antar Desa. Peraturan ini mempunyai kekuatan aturan mengikat atas desa-desa yang terlibat dalam kerjasama. 

Peraturan Bersama Kepala Desa ialah Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur. 

UU Desa menyampaikan bahwa Peraturan Bersama Kepala Desa merupakan perpaduan dari kepentingan-kepentingan Desa. Melalui peraturan ini, kepentingan-kepentingan yang berbeda antara Desa diikat dan diproyeksikan ke dalam tujuan yang sama. 

Adapun manfaat dengan adanya Peraturan Bersama Kepala Desa ialah memastikan status hukum, kiprah dan tanggung jawab, hak dan kewajiban masing-masing desa atas sebuah objek.

Dalam kerjanya, kerjasama antar Desa dilaksanakan oleh BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) yang dibuat melalui janji dalam Musyawarah Antar Desa. Anggota-anggota BKAD berasal dari delegasi desa-desa yang bersepakat melaksanakan kerjasama. Delegasi tersebut meliputi:

a) Perangkat Desa;
b) Anggota Badan Permusyawaratan Desa;
c) Lembaga Kemasyarakatan Desa;
d) Lembaga Desa lainnya;
e) Tokoh Masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.

Secara terinci, proses penyusunan Peraturan Bersama Kepala Desa diatur dalam Permendagri Nomor 111 tahun 2014 wacana Pedoman Teknis Peraturan di Desa.

Kwalitas sebuah produk hukum, sangat ditentukan oleh proses pembuatannya. Oleh alasannya itu, dalam proses penyusunan Peraturan Bersama Kepala Desa ada beberapa aspek yang harus diperhatikan, antara lain: 
  • Proses musyawarah Desa yang melahirkan rekomendasi kerjasama antar-Desa;
  • Penyelenggaraan Musyawarah Antar Desa (MAD);
  • Pembahasan draft rancangan Peraturan Bersama; dan
  • Proses penyebarluasan atau sosialisasi Peraturan Bersama;
Semua aspek tersebut sangat memilih kualitas, efektifitas dan implementasinya di lapangan.[] 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel