Peraturan Menteri Keuangan: Pmk Nomor 192/Pmk.07/2016

PMK Nomor 192/PMK.07/2016 wacana Pemanfaatan Sementara Kas yang Berasal dari Sisa Transfer ke tempat dan Dana Desa yang sudah ditentukan Penggunaannya pada tahun-tahun sebelumnya untuk mendanai acara pada Tahun Anggaran 2016.

Pasal 1 (1) berbunyi:

Sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya hanya dapat digunakan untuk mendanai acara yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 2 (1) berbunyi:

Pemerintah Daerah yang dilakukan penundaan penyaluran sebagian Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 sanggup melaksanakan pemanfaatan sementara kas yang berasal dari sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Selengkapnya sanggup dibaca dalam PMK Nomor 192/PMK.07/2016 wacana Pemanfaatan Sementara Kas yang Berasal dari Sisa Transfer ke tempat dan Dana Desa yang sudah ditentukan Penggunaannya pada tahun-tahun sebelumnya untuk mendanai acara pada Tahun Anggaran 2016.

Donwload PMK Nomor 192/PMK.07/2016

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel