Format Excel Laporan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017
Dalam perencanaan penggunaan dana desa tahun 2017. Desa menciptakan dan menyusun prioritas penggunaan dana desa menurut kewenangan Hak Asal Usul dan kewenangan Lokal Bersakala Desa. Prioritas penggunaan dana desa ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes).
- Peraturan Desa perihal Kewenangan Desa menurut Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
- Peraturan Desa perihal RKP Desa;
- Peraturan Desa perihal APB Desa; dan
- Laporan realisasi penggunaan Dana Desa.
Mekanisme Pelaporan dari Bupati/Walikota kepada Gubernur
Mekanisme Pelaporan dalam Kondisi Khusus
Dalam hal yang dipandang perlu untuk dilaporkan secara mendesak
atau bersifat khusus, sanggup dilakukan di luar prosedur laporan berkala.
Pelaporan khusus ini bentuk dan waktunya bebas diadaptasi dengan
kondisi dan keadaan yang ada.
Bupati/Walikota memberikan laporan dengan dibantu tenaga andal profesional tingkat Kabupaten/Kota kepada Gubernur.
Donwload Contoh Format Excel: Laporan Bupati/Walikota Kepada Gubernur
Laporan Gubernur disampaikan kepada Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi melalui Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa paling lambat 2 (dua) ahad sehabis diterimanya seluruh laporan dari kabupaten/kota.
Mekanisme Pelaporan dari Gubernur Kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Donwload Contoh Format Excel: Laporan Gubernur Kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Dalam hal yang dipandang perlu untuk dilaporkan secara mendesak
atau bersifat khusus, sanggup dilakukan di luar prosedur laporan berkala.
Pelaporan khusus ini bentuk dan waktunya bebas diadaptasi dengan
kondisi dan keadaan yang ada.
Selanjutnya, sanggup dipelajari di Permendes Nomor 22 Tahun 2016 perihal Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017.[]