Format Excel Laporan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017

contoh format pelaporan hasil penetapan prioritas penggunaaan dana desa Format Excel Laporan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017
Dalam perencanaan penggunaan dana desa tahun 2017. Desa menciptakan dan menyusun prioritas penggunaan dana desa menurut kewenangan Hak Asal Usul dan kewenangan Lokal Bersakala Desa. Prioritas penggunaan dana desa ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes). 

Setelah itu, Desa berkewajiban melaporkan hasil penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada Bupati/Walikota dengan melampirkan:
  1. Peraturan Desa perihal Kewenangan Desa menurut Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
  2. Peraturan Desa perihal RKP Desa;
  3. Peraturan Desa perihal APB Desa; dan
  4. Laporan realisasi penggunaan Dana Desa.
Pelaporan hasil penetapan prioritas penggunaaan dana desa sebagaimana disebutkan dalam Bab IV Permendesa No 22 tahun 2016. 
Pelaporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan proses penyampaian data dan/atau informasi mengenai perkembangan, kemajuan setiap tahapan dari prosedur penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.

Donwload Contoh Format Excel: Laporan Kepala Desa Kepada Bupati/Walikota

Laporan penetapan prioritas penggunaan dana desa 2017 tidah hanya disusun oleh Desa. Bupati/Walikota dan Gubernur juga memberikan laporan prioritas dana desa 2017 sesuai prosedur kepada Menteri Desa.

Mekanisme Pelaporan dari Bupati/Walikota kepada Gubernur

Bupati/Walikota memberikan laporan dengan dibantu tenaga andal profesional tingkat Kabupaten/Kota kepada Gubernur.

Donwload Contoh Format Excel: Laporan Bupati/Walikota Kepada Gubernur

Mekanisme Pelaporan dari Gubernur Kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Laporan Gubernur disampaikan kepada Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi melalui Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa paling lambat 2 (dua) ahad sehabis diterimanya seluruh laporan dari kabupaten/kota.


Mekanisme Pelaporan dalam Kondisi Khusus

Dalam hal yang dipandang perlu untuk dilaporkan secara mendesak
atau bersifat khusus, sanggup dilakukan di luar prosedur laporan berkala.
Pelaporan khusus ini bentuk dan waktunya bebas diadaptasi dengan
kondisi dan keadaan yang ada.

Catatan penting yang perlu kita ingat bersama yakni penggunaan dana desa tahun 2017 diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan aktivitas dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel