Tugas Dan Fungsi Kaur Pemerintah Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 wacana Susunan Organisasi dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa telah diterbitkan. Dalam Permendagri terbaru ini terdapat beberapa perbedaan dengan SOT Pemerintah Desa terdahulu.
Dalam SOT terbaru yang diterbitkan Kemendagri terdapat penambahan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa. (Seperti terlihat dalam gambar berikut ini).
Tugas dan Fungsi Kaur Pemerintah Desa
Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat, yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan manajemen pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan (Pasal 8 ayat 1 dan 2).
Dalam SOT terbaru yang diterbitkan Kemendagri terdapat penambahan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa. (Seperti terlihat dalam gambar berikut ini).
SOP Pemerintahan Desa Terbaru/Foto: Desa Sered |
Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat, yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan manajemen pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan (Pasal 8 ayat 1 dan 2).
Untuk melaksanakan kiprah masing-masing kepala urusan (kaur) mempunyai fungsi masing-masing. Fungsi Kaur Desa sebagai berikut:
Kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan menyerupai menyusun planning anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melaksanakan monitoring dan penilaian program, serta penyusunan laporan.
1. Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha dan Umum
Kepala urusan tata perjuangan dan umum mempunyai fungsi menyerupai melaksanakan urusan ketatausahaan menyerupai tata naskah, manajemen surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan manajemen perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum
2. Kepala Urusan (Kaur) Keuangan
Kepala urusan keuangan mempunyai fungsi menyerupai melaksanakan urusan keuangan menyerupai pengurusan manajemen keuangan, manajemen sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi manajemen keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan forum pemerintahan desa lainnya.
(Baca: Tugas dan Fungsi Kepala Dusun.)
(Baca: Tugas dan Fungsi Kepala Dusun.)
3. Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan
Kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan menyerupai menyusun planning anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melaksanakan monitoring dan penilaian program, serta penyusunan laporan.
Tugas pokok dan fungsi dari masing-masing Kepala Urusan tersebut diatas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 wacana Susunan Organisasi dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa.