Desa Berdikari Dengan Memperkuat Otonomi Desa
Berbeda dengan UU lainnya, Undang-Undang No 6/2014 perihal Desa merupakan salah satu UU yang paling cepat lahirnya peraturan pelaksananya.
Blog ini mencatat, peraturan pelaksanaan UU Desa yang pertama diterbitkan oleh pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 43/2014 perihal Peraturan Pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa, sebagaimana telah dilakukan perubahan dengan PP No 47/2015.
Kedua prioritas tersebut, "Sepertinya sejalan dengan jalan prioritas pembangunan nasional dan jalan ekonomi Presiden Jokowi 2017".
Dalam artikel "Mengawal Implementasi UU Desa Tantangan dan Peluang" ibarat dikutip dari website Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). UU perihal Desa lahir di pengujung masa bakti dewan perwakilan rakyat periode 2009-2014. Meski lahir di masa transisi pemerintahan, political will yang tinggi dari pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla menciptakan UU itu eksklusif diimplementasikan.
Peneliti Senior Forum Masyarakat Pemantau Parlemen (Formappi) Tommy Legowo menyebut lahirnya UU Desa sebagai sebuah revolusi tanpa darah yang terjadi di Indonesia. Dari sisi progresivitas, UU Desa sangat dahsyat sebab terdapat perspektif gres pemerintahan dengan adanya otonomi berjenjang, yakni otonomi kabupaten kota dan otonomi desa.
Sedangkan terkait dengan kebijakan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendampatan Belanja Negara (APBN ) diatur melalui PP No 60/2014, sebagaimana telah diubah dengan PP No 22/2015 perihal Dana Desa yang bersumber dari APBN.
Salah satu pasal dalam PP No 22/2015 disebutkan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.
Atas dasar perintah Peraturan Pemerintah tersebut, kemudian Kemendesa, PDTT menerbitkan tiga peraturan Menteri Desa terkait dengan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, yaitu:
- Peraturan Menteri Desa, PDTT No 5 Tahun 2015 perihal Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.
- Peraturan Menteri Desa, PDTT No 21 Tahun 2015 perihal Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016, yang kemudian dilakukan perubahan dengan Permendes No 8/2016.
- Peraturan Menteri Desa, PDTT No 22 Tahun 2016 perihal Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.
Dalam Pasal 4 Permendes No 22 tahun 2016, disebutkan penggunaan Dana Desa pada 2017 diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Setidaknya ada empat fokus besar penggunaan dana pada bidang Pembangunan Desa; yakni pembangunan saranan prasarana desa, pelayanan sosial desa, perjuangan ekonomi desa, dan pelestarian lingkungan hidup.
Sedangkan pada bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, penggunaan Dana Desa diarahkan untuk membangun kemandirian desa, pengembangan dan peningkatan usaha-usaha ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan, dll.
Kedua prioritas tersebut, "Sepertinya sejalan dengan jalan prioritas pembangunan nasional dan jalan ekonomi Presiden Jokowi 2017".
Membangun kemandirian Desa merupakan amanat penting Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa. Karena, Desa Mandiri merupakan harapan serta cita-cita tertinggi dari kegiatan terbesar dari roh UU Desa.
Dalam mengwujudkan harapan dan kegiatan terbesar tersebut. Sudah niscaya membutuhkan kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, dan kerjasama yang sinergis serta terkoneksi dengan baik antar semua elemen bangsa yang terkait.
2017 merupakan tahun ketiga implementasi UU Desa. Semoga implementasi UU Desa tidak layu ditengah jalan. Pemerintah Jokowi-JK kita harapkan terus serius dan komit membangun Indonesia dari pingiran, tempat terpencil, dan desa-desa yang tertuang dalam Nawa Cita.
Kita juga menanti hasil kerja keras dan kerja tulus para Pendamping Profesional Desa dalam mengawal implementasi UU Desa, melalui aneka macam kegiatan pendampingan. Pendamping Desa yang ideal, mendampingi desa, dan memberdayakan Desa.
Pendampingan desa yang kini bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk ke desa, bukan pula mendampingi dan mengawasi penggunaan Dana Desa saja, tetapi melaksanakan pendampingan secara utuh terhadap desa.[]