Implementasi Uu Desa Dan Menanti Kerja Cepat Kepala Daerah

Peranan pemerintah tempat dan masyarakat dalam implementasi UU Desa dan pengawasan Dana Desa sangatlah penting. Mengingat, jumlah Alokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terus mengalami peningkatan disetiap tahun anggaran.
Peranan pemerintah tempat dan masyarakat dalam implementasi UU Desa dan pengawasan Dana De  Implementasi UU Desa dan Menanti Kerja Cepat Kepala Daerah
Untuk memenuhi amanat UU Nomor 6 Tahun 2014. Pada tahun 2017 jumlah alokasi dana desa yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam APBN sebesar Rp60 triliun. Lihat Rincian Dana Desa 2017 berdasarkan Kabupaten/Kota

Oleh alasannya itu, Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus optimal dalam melakukan fungsi pembinaan, monitoring, pengawasan, dan penilaian pengelolaan dana desa dan implementasi UU Desa.

Peran masyarakat juga harus terus didorong untuk ikut berpartisipasi aktif dalam mengawasi penyaluran dan penggunaan dana desa. Hal ini sesuai dengan spirit yang terkandung dalam UU Desa.

Dalam UU Desa dijelaskan, semua pembangunan di desa harus mengikutsertakan masyarakat desa mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasannya.

Kita pun menanti kerja cepat pemerintah tempat dan pemerintah kabupaten/kota dalam mempercepat implementasi UU Desa. 
 
Salah satu kerja cepat bupati/walikota yang ditungguh-tungguh oleh Pemerintah Desa ialah Peraturan Bupati/walikota (Perbub/Perwali) wacana Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017.


Pada sisi lain, banyak pihak berharap penyaluran dan pelaporan Dana Desa yang terlalu biokratis harus dievaluasi. Hilangkan ego, ayo bangkit desa![]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel