Mekanisme Transfer Dana Desa Akan Diperbaiki
Pemerintah menyiapkan sejumlah denah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan dana desa. Pada 2017, pemerintah akan mengalokasikan dana desa sebesar Rp 60 triliun atau naik hampir 10% dibanding alokasi tahun kemudian yang sebesar Rp 47 triliun.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, pihaknya akan meningkatkan koordinasi antarkementerian terkait, baik Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
"Selain itu, memperbaiki mekanisme penyaluran dana desa yang ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan, yaitu penyaluran didasarkan kepada kinerja pelaksanaan dan tidak lagi hanya berdasarkan kinerja absorpsi yang selama ini dilakukan," kata ia kepada Investor Daily, Rabu (18/1).
Sebagaimana diketahui bahwa ketika ini penyaluran dana desa dilakukan dalam dua tahap, dimana tahap kedua sanggup disalurkan apabila penyaluran dan penggunaan dana desa tahap pertama sudah disalurkan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD), dan dipakai di desa minimal 50%. Kedepan, persentase tersebut akan ditingkatkan, serta melihat capaian output.
Upaya lain, memperbaiki regulasi mengenai pengelolaan keuangan desa, melaksanakan training bagi perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa, mengoptimalkan tugas tenaga pendamping desa dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, hingga penyusunan pelaporan dan pertanggungjawaban.
"Selain itu, pemerintah kawasan perlu meningkatkan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, memperkuat tugas camat dalam membina desa, dan tidak kalah pentingnya memberdayakan pengawasan masyarakat desa dalam pelaksanaan program/kegiatan di desa yang dibiayai oleh dana desa," tambah dia.
Untuk mencegah potensi overlapping pembangunan infrastruktur yang dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dengan dana desa, berdasarkan dia, intinya infrastruktur yang dibiayai melalui DAU dan DBH dipakai untuk mendanai acara yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Berbeda dengan dana desa yang dipakai untuk mendanai infrastruktur berskala desa.
Adapun pengaturan mengenai penggunaan dana desa juga telah diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Selain itu, kawasan didorong untuk menerbitkan peraturan kepala kawasan mengenai pembagian kewenangan berskala desa untuk menghindari adanya duplikasi pendanaan.
"Dengan demikian, seharusnya ketiga jenis dana transfer untuk membiayai infrastruktur dasar publik sanggup saling melengkapi dan mengisi, bukan justru menimbulkan overlapping apalagi crowding," tambah dia.
Sementara terkait adanya dugaan penggunaan dana desa untuk pilkada, lanjut dia, perlu dilakukan penguatan pengawasan oleh pegawanegeri pengawasan fungsional di kawasan serta penguatan pemantauan dan evaluasi.
Jalan Desa
Secara terpisah, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengungkapkan dana desa yang disalurkan selama 2016 telah membangun 51.000 kilometer jalan desa di seluruh Indonesia.
Eko di Jakarta, Selasa (17/1), mengemukakan, dana desa juga telah membangun 412 ribu meter jembatan, 31 ribu unit MCK, dan 15.943 unit pengolahan air higienis yang dibangun oleh masyarakat desa.
Selain itu, dana desa yang disalurkan pada 2016 juga telah membangun 9.727 sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), 5.485 posyandu, dan 2.448 polindes.
Untuk sektor pertanian, lanjut Eko, sebanyak 11.626 sumur dibangun di desa kawasan yang tidak ada sumber air, 1.058 tambatan perhau, 1.557 pasar desa, 628 embung desa dalam tiga bulan belakangan, serta 49.558 drainase kanal irigasi tersier.
Eko menyebutkan data tersebut merupakan laporan yang disampaikan desa-desa dengan persentase 70% data yang masuk dari total keseluruhan desa. Menurut dia, penyaluran dana desa pada 2016 naik signifikan dibanding 2015.
"Penyaluran dana desa dari pemerintah sentra ke kabupaten meningkat dari 80% di 2015 naik menjadi 99% lebih. Hanya ada beberapa kawasan yang belum sanggup dilakukan penyalurannya alasannya yaitu persoalan aturan desa tersebut sudah berubah jadi kelurahan," kata dia.
Eko menyebutkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melaksanakan survei dengan metode sampling pada desa di beberapa kawasan yang menyampaikan peningkatan di beberapa aspek.
"Kami lakukan semacam sensus dengan sampling 449.393 desa. Kenaikan desa tertinggal menjadi desa mandiri dari 0,23% kini 2%, desa maju dari 4,83% menjadi 14%, desa berkembang 30,66% menjadi 45%, desa tertinggal turun dari 45,41% jadi 32%, desa sangat tertinggal dari 18,87% menjadi 7%," kata Eko.
Namun, Eko menekankan, data tersebut hanya merupakan survei dari sampel sejumlah desa. Oleh alasannya yaitu itu ia berharap adanya sensus pribadi dari Badan Pusat Statistik untuk mengetahui data pasti. "Kami akan minta BPS lakukan sensus. Kalau ini benar-benar tercapai, berarti sasaran RPJMN kita hingga 2019 sudah tercapai," kata Eko. (Sumber: Berita Satu)