Rencana Pembangunan Desa, Bukan Planning Sektoral

Suatu perencanaan pembangunan akan sempurna sasaran, terealisasi dengan baik, dan bermanfaat balasannya bagi masyarakat apabila perencanaan tersebut benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat setempat. 

Suatu perencanaan pembangunan akan sempurna sasaran Rencana Pembangunan Desa, Bukan Rencana Sektoral


UU No. 6 Tahun 2014 telah memperlihatkan kewenangan kepada desa untuk mengurus rumah tangganya sendiri, dimana desa sanggup menciptakan perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangan desa. Yaitu, kewenangan menurut hak asal ajakan dan kewenangan lokal berskala desa.

Untuk menjamin hal tersebut terjadi di desa, maka masyarakat desa harus terlibat eksklusif dalam setiap penyusunan planning di desa. Mulai dari pengkajian keadaan desa, pengelompokan dan penentuan peringkat masalah, pemecahan persoalan hingga pada perumusan planning kegiatan yang akan dilaksanakan di desa.

Kenapa harus demikian? alasannya yaitu perencanaan desa yang dibentuk oleh perencana sektoral (instansi pemerintah) sering sekali tidak sesuai dengan selera atau kehendak masyarakat desa, yang menonjol yaitu selera perencana sektoral.

Sehingga, setiap ada kegiatan atau kegiatan pembangunan yang masuk ke desa, banyak yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Misalnya, di desa A masyarakatnya membutuhkan jalan perjuangan tani, yang tiba gorong-gorong.

Oleh alasannya yaitu itu, perbedaan perencanaan di desa, kiranya sanggup dipahami oleh semua pihak baik dalam rangka memberdayakan masyarakat desa, melaksanakan pembangunan di desa, memberdayakan kelembagaan desa, dan upaya-upaya lain dalam rangka mensejahterakan masyarakat.

Baca: Memahami RPJMDes 

Seperti apa perencanaan desa yang ideal? Yaitu perencanaan yang dibentuk oleh masyarakat desa sendiri secara partisipatif. Artinya, masyarakat desa merencanakan pembangunan desanya secara musyawarah, mufakat, dan bahu-membahu serta atas selera mereka sendiri. Bukan atas selera pihak-pihak diluar desa (sektoral).

Dalam Pasal 114 PP No. 47/2015 perihal Peraturan Pelaksana UU Desa No.6 tahun 2014 disebutkan, perencanaan pembangunan Desa disusun menurut hasil janji dalam musyawarah Desa.[] 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel