Persyaratan Calon Anggota Tubuh Permusyawaratan Desa
Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD dilaksanakan oleh panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Adapun jumlah panitia paling banyak berjumlah sebelas orang yang terdiri atas unsur perangkat desa paling banyak 3 orang dan unsur masyarakat paling banyak 8 orang. Unsur masyarakat merupakan wakil dari wilayah pemilihan.
Dalam Pasal 10 disebutkan, panitia melaksanakan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.
Selanjutnya, bakal calon anggota BPD yang memenuhi syarat di menetapkan sebagai calon anggota BPD. Pemilihan calon anggota BPD paling lambat 3 bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.
Berikut Persyaratan Calon Anggota BPD :
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
- Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
- Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan
- Bertempat tinggal di wilayah pemilihan.
Masa kerja keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun semenjak tanggal pengucapan supah/janji. Dengan demikian masa kerja anggota BPD, sama menyerupai masa kerja Kepala Desa atau kades.