Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Ihwal Bpd
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 10 Januari 2017.
Dalam Pasal 3 Permendagri No.110/2016 ini disebutkan. Tujuan pengaturan BPD untuk mempertegas tugas BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD biar bisa menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.
Permendagri ini juga menjelaskan wacana pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa.
Dalam Pasal 6 disebutkan, pengisian keanggotaan BPD dilakukan melalui pengisian anggota BPD menurut keterwakilan wilayah, dan pengisian anggota BPD menurut keterwakilan perempuan.
Terkait dengan keterwakilan wanita dijelaskan, pengisian anggota BPD menurut keterwakilan wanita dilakukan untuk menentukan 1 (satu) orang wanita sebagai anggota BPD.
Wakil wanita ialah wanita warga desa yang memenuhi syarat calon anggota BPD serta mempunyai kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangan kepentingan perempuan.
Pemilihan unsur wakil wanita dilakukan oleh wanita warga desa yang mempunyai hak pilih.