Belajar Tatacara Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa
Belajar Tatacara Pengadaan Barang dan Jasa Desa. Pengadaan Barang dan Jasa di Desa ialah kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan dengan cara swakelola maupun melalui Penyedia Barang/Jasa.
Ketetntuan terkait dengan pengadaan barang/jasa di Desa telah diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 perihal Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 perihal Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Didalam Pelaksanaannya pengadaan Barang/Jasa perlu mempertimbangkan Prinsip-Prinsip Pengadaan Barang/Jasa di Desa, diantaranya:
TPK melaksanakan kembali proses pengadaan. Dengan mengundang dan meminta 2 (dua) penawaran secara tertulis dari 2(dua) Penyedia Barang/Jasa yang berbeda dilampiri dengan daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, satuan) dan spesifikasi teknis barang/jasa.
Nilai Pengadaan Barang/Jasa sanggup diubahsuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing dalam batas kewajaran. Dalam penentuan dan penyesuain harga nilai barang/jasa harus ditetapkan oleh Bupati/Walikota (Perbup/Perwakil).
Ketetntuan terkait dengan pengadaan barang/jasa di Desa telah diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 perihal Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 perihal Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Pada prinsipnya pengadaan barang/jasa dilakukan secara swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong-royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat untuk memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat.
- Efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan memakai dana dan daya minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau memakai dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas maksimum.
- Efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memperlihatkan manfaat yang sebesar-besarnya;
- Transparan, berarti semua ketentuan dan gosip mengenai pengadaan barang/jasa bersifat terang dan sanggup diketahui secara luas oleh masyarakat dan penyedia barang/jasa yang berminat;
- Pemberdayaan masyarakat,berarti pengadaan barang/jasa harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk sanggup mengelola pembangunan desanya;
- Gotong royong, berarti penyediaan tenaga kerja oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa dan;
- Akuntabel, berarti harus sesuai dengan hukum dan ketentuan terkait dengan pengadaan barang/jasa sehingga sanggup dipertanggungjawabkan.
- Pengadaan barang/jasa melalui swakelola, dimana pelaksanaan swakelola dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) ialah tim yang ditetapkan oleh kepala desa dengan surat keputusan, terdiri dari unsur pemerintah desa dan unsur forum kemasyarakatan desa untuk melaksanakan barang/jasa;
- Pengadaan barang/jasa melalui swakelola meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan;
- Pengadaan barang/jasa melalui penyediaan barang/jasa dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa dalam rangka mendukung pelaksanaan swakelola ataupun memenuhi kebutuhan barang/jasa secara pribadi di desa.
Tata Cara Pelaksanaan Barang/Jasa di Desa, sebagai berikut:
1. Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai hingga dengan Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- TPK membeli barang/jasa kepada 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa
- Pembelian sebagaimana dimaksud pada angka 1), dilakukan tanpa seruan penawaran tertulis dari TPK dan tanpa penawaran tertulis dari Penyedia Barang/Jasa
- TPK melaksanakan perundingan (tawar-menawar) dengan Penyedia Barang/Jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah.
- Penyedia Barang/Jasa memperlihatkan bukti transaksi berupa nota, faktur, pembelian, atau kuitansi untuk dan atas nama TPK
2. Barang/Jasa dengan nilai di atas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) hingga dengan Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
- TPK membeli Barang/Jasa kepada 1 (satu) penyedia barang/jasa.
- Pembelian sebagaimana dimaksud pada angka 1), dilakukan TPK dengan cara meminta penawaran secara tertulis dari Penyedia Barang/Jasa dengan dilampiri daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan).
- Penyedia barang/jasa memberikan penawaran tertulis yang berisi daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan) dan harga.
- TPK melaksanakan perundingan (tawar-menawar) dengan Penyedia Barang/Jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah.
- Penyedia Barang/Jasa memperlihatkan bukti transaksi berupa nota, faktur, pembelian, atau kuitansi untuk dan atas nama TPK.
- TPK mengundang dan meminta 2 (dua) penawaran secara tertulis dari 2(dua) Penyedia Barang/Jasa yang berbeda dilampiri dengan daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, satuan) dan spesifikasi teknis barang/jasa
- Penyedia barang/jasa memberikan penawaran tertulis yang berisi Daftar Barang/Jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan) dan Harga.
- TPK menilai pemenuhan Spesifikasi Teknis Barang/Jasa terhadap kedua Penyedia Barang/Jasa yang memasukkan penawaran.
- Apabila diipenuhi oleh kedua Penyedia Barang/Jasa, maka dilanjutkan dengan proses perundingan (tawar-menawar) secara bersamaan.
- Apabila dipenuhi oleh salah satu Penyedia Barang/Jasa, maka TPK tetap melanjutkan dengan proses perundingan (tawar-menawar) kepada penyedia Barang/Jasa yang memenuhi spesifikasi teknis tersebut.
- Apabila tidak dipenuhi oleh kedua Penyedia Barang/Jasa, maka TPK membatalkan proses pengadaan.
TPK melaksanakan kembali proses pengadaan. Dengan mengundang dan meminta 2 (dua) penawaran secara tertulis dari 2(dua) Penyedia Barang/Jasa yang berbeda dilampiri dengan daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, satuan) dan spesifikasi teknis barang/jasa.
Apabila Spesifikasi Teknis Barang/Jasa yang ditawarkan:
Hasil perundingan dituangkan dalam surat perjanjian antara Ketua TPK dan Penyedia Barang/Jasa yang berisi sekurang-kurangnya:
- Diipenuhi oleh kedua Penyedia Barang/Jasa, maka dilanjutkan dengan proses perundingan (tawar-menawar) secara bersamaan.
- Dipenuhi oleh salah satu Penyedia Barang/Jasa, maka TPK tetap melanjutkan dengan proses perundingan (tawar-menawar) kepada penyedia Barang/Jasa yang memenuhi spesifikasi teknis tersebut.
Selanjutnya, TPK melaksanakan Negosiasi (tawar-menawar) untuk memperoleh harga yang lebih murah.
- Tanggal dan daerah dibuatnya surat perjanjian;
- Para pihak;
- Ruang lingkup pekerjaan;
- Nilai pekerjaan;
- Hak dan kewajiban para pihak;
- Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan;
- Ketentuan keadaan kahar; dan
- Sanksi.
Belajar Tatacara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa ini, diolah dari Perka LKPP dan aneka macam sumber rujukan lainnya.
Bagi yang berminat Aplikasi Kontrak Penyediaan Barang/Jasa dalam format Microsoft Office Excell dapat diuduh dalam kumpulan format desa. Semoga bermanfaat.