Menteri Desa Minta Anak Transmigran Majukan Daerahnya
Ayo Bangun Desa - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, meminta kepada bawah umur transmigran yang sudah mapan untuk turut menyukseskan tempat transmigrasi dan didorong untuk memperjuangkan daerah-daerah transmigrasi yang belum menjadi Desa supaya terbentuk menjadi Desa.
"PATRI yang sudah sukses jangan ibarat kacang lupa kulitnya. Sekarang kalian sudah mapan di kota besar. Tengok dan bantu transmigrasi supaya sukses. PATRI harus sanggup menjadi motor pembangunan di desa-desa dan sanggup mengurangi kesenjangan di tempat transmigrasi," ujar Mendes PDTT Eko Sandjojo ketika memperlihatkan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Peringatan HUT ke-13 Perhimpunan Anak Transmigran Republik Indonesia (PATRI) di Balai Makarti Muktitama, Jakarta, Jumat (17/2).
Menteri Eko menambahkan, kegiatan transmigrasi telah menghasilkan sejumlah kesuksesan. Program tersebut terbukti telah membuat lebih dari 1.400 desa berdikari di luar Pulau Jawa, 384 kecamatan, 114 kabupaten, dan dua ibukota provinsi.
"Rata-rata tempat transmigrasi telah menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi di luar Pulau Jawa. Transmigrasi juga telah membawa kesuksesan bagi keluarga transmigrasi alasannya yaitu ada yang menjadi pengusaha, Rektor, Kapolda, Gubernur, Profesor dan lainnya" ujarnya.
Untuk terus meningkatkan pemerataan dan percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal, lanjut Menteri Eko, pemerintah pada tahun 2017 ini memfokuskan kebijakan pada transmigrasi lokal, yakni mengutamakan perpindahan penduduk setempat. Hal tersebut dilakukan untuk mengatasi kesenjangan pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal yang masih kalah dari para transmigran.
“Nantinya, para transmigran lokal tersebut akan diberdayakan supaya masyarakat lokal sanggup sejahtera. Kecuali ada tempat yang minta alasannya yaitu jumlah penduduknya kurang, ibarat di Sulawesi Tengah dan Kalimantan Utara,” lanjutnya.
Selain itu, Menteri Eko juga menjelaskan mengenai problem status kepemilikan tanah bagi para transmigran yang belum jelas. Ia mengakui masih terdapat sekitar 500 ribu hektar lahan transmigrasi yang sudah ditempati para transmigran selama puluhan tahun namun masih belum bersertifikat.
"Persoalan tanah ini sudah kami tindaklanjuti. Jadi, nanti untuk daerah-daerah transmigrasi yang sudah ditempati selama berpuluh-puluh tahun untuk pelepasan haknya tidak perlu dilakukan lagi. Langsung pengukuran dan pribadi dilakukan proses sertifikasi," katanya.[Kemendesa, PDTT)