Belajar Tatacara Pengelolaan Bumdes
Badan Usaha Milik Desa - UU No 6 Tahun 2014 perihal Desa menjelaskan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) ialah tubuh perjuangan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara eksklusif yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola asset, jasa pelayanan, dan perjuangan lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
BUM Desa merupakan tubuh perjuangan yang ditetapkan melalui Peraturan Desa menurut hasil keputusan Musyawarah Desa. Artinya, pembentukan BUM Desa hanya didasarkan pada Peraturan Desa dan tidak membutuhkan akreditasi dari Akta Notaris.
Kewajiban Penasihat BUM Desa
BUM Desa merupakan tubuh perjuangan yang ditetapkan melalui Peraturan Desa menurut hasil keputusan Musyawarah Desa. Artinya, pembentukan BUM Desa hanya didasarkan pada Peraturan Desa dan tidak membutuhkan akreditasi dari Akta Notaris.
Meskipun demikian, menurut pasal 7 UU Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa, BUM Desa sanggup terdiri dari unit-unit perjuangan yang berbadan aturan menyerupai Perseroan Terbatas (PT) dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Dalam pasal 8 Permendesa No. 4 Tahun 2015, disebutkan BUM Desa sanggup membentuk unit perjuangan meliputi:
Dalam pasal 8 Permendesa No. 4 Tahun 2015, disebutkan BUM Desa sanggup membentuk unit perjuangan meliputi:
- Perseroan Terbatas sebagai komplotan modal, dibuat menurut perjanjian, dan melaksanakan kegiatan perjuangan dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan perihal Perseroan Terbatas; dan
- Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan perihal forum keuangan mikro.
Dasar Hukum dan Peraturan Pelaksanaan BUM Desa :
- Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 perihal Desa;
- Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 perihal Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 perihal Perubahan Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 perihal Desa; dan
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Tujuan BUM Desa :
- Meningkatkan perekonomian desa;
- Mengoptimalkan asset desa supaya bermanfaat untuk kesejahteraan desa;
- Meningkatkan perjuangan masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa;
- Mengembangkan rencana kolaborasi perjuangan antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
- Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
- Membuka lapangan kerja;
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan, dan pemerataan ekonomi desa; dan
- Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa.
Desa sanggup mendirikan BUM Desa dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
- Inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa;
- Potensi perjuangan ekonomi Desa;
- Sumberdaya alam di Desa;
- Sumberdaya insan yang bisa mengelola BUM Desa;
- Penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan Kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bab dari perjuangan BUM Desa.
Beberapa langkah persiapan awal yang perlu dilakukan oleh Desa dalam mendirikan BUMDes antara lain, yaitu:
- Melakukan sosialisasi wangsit atau inisiatif pendirian BUM Desa. Ide atau inisiatif ini bisa muncul dari Pemerintah Desa dan atau masyarakat. Dari manapun inisiatif tersebut kalau dirasa baik bagi masyarakat, maka kuncinya ialah harus dibahas didalam Musyawarah Desa.
- Kemudian melaksanakan tinjauan atau kajian ringkas dengan mengidentifikasi potensi-potensi apa saja yang ada di desa, baik potensi sumberdaya alam, potensi pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, potensi budaya dan tradisi, potensi SDM masyarakat yang ada, potensi aset dan kekayaan desa yang menjadi kewenangan desa.
- Selanjutnya melaksanakan identifikasi atas aset-aset dan kekayaan yang ada di desa, serta memililah-milah mana yang merupakan kewenangan desa dan mana yang bukan kewenangan desa atas aset dan kekayaan yang ada di desa tersebut. Berdasarkan identifikasi tersebut kemudian ditetapkan peraturan desa perihal aset dan kekayaan desa yang menjadi kewenangan desa.
Tahapan-Tahapan dalam Pendirian BUM Desa
Tahapan-tahapan dalam pendirian BUM Desa (Badan Usaha Milik Desa) sanggup dirinci sebagai berikut:
Tahap I (Pra Musyawarah Desa)
Melakukan sosialisasi dan penjajakan kepada warga desa peluang pendirian BUM Desa, melaksanakan pemetaan aset dan kebutuhan warga, menyusun draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa, dan menentukan kriteria pengurus organisasi pengelola BUM Desa.
Tahap II (Musyawarah Desa)
Menyampaikan hasil pemetaan dan potensi jenis usaha, menyepakati pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi, potensi jenis perjuangan dan sosial budaya masyarakat; membahas Draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, menentukan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa, sumber Permodalan BUM Desa, dan membentuk Panitia Ad-Hock perumusan Peraturan Desa perihal pembentukan BUM Desa.
Tahap III (Pasca Musdes)
Menyusun Rancangan Peraturan Desa perihal Penetapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa yang mengacu pada UU Desa, Peraturan Pelaksananaan dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, pembahasan Rancangan Peraturan Desa perihal Penetapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa, dan penetapan Peraturan Desa perihal Penetapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa.
Permendesa PDT dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2015 Pasal 7 menyatakan bahwa BUM Desa sanggup terdiri dari unit-unit perjuangan yang berbadan hukum. Keberadaan unit perjuangan yang berbadan aturan tersebut sanggup berupa forum bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat.
Dalam hal BUM Desa tidak mempunyai unit-unit perjuangan yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUM Desa didasarkan pada Peraturan Desa perihal Pendirian BUM Desa.
Dalam hal BUM Desa tidak mempunyai unit-unit perjuangan yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUM Desa didasarkan pada Peraturan Desa perihal Pendirian BUM Desa.
Susunan Organisasi Pengelola BUM Desa
Susunan kepengurusan organisasi pengelolaan BUMDes terdiri dari; (a) Penasihat; (b) Pelaksana Operasional; dan (c) Pengawas. Penamaan susunan kepengurusan organisasi BUMDes sanggup memakai penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Susunan kepengurusan organisasi pengelolaan BUMDes terdiri dari; (a) Penasihat; (b) Pelaksana Operasional; dan (c) Pengawas. Penamaan susunan kepengurusan organisasi BUMDes sanggup memakai penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Kepala Desa secara ex officio menjabat sebagai Penasihat BUMDes. Sebagai penasihat, kepala desa mempunyai kewajiban dan kewenangan.
- Memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
- memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan
- mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.
Kewenangan Penasihat BUM Desa
- Meminta klarifikasi dari Pelaksana Operasional mengenai problem yang menyangkut pengelolaan perjuangan Desa; dan
- Melindungi perjuangan Desa terhadap hal-hal yang sanggup menurunkan kinerja BUM Desa.
Modal awal BUM Desa
Modal awal BUMDes berasal dari penyertaan modal desa yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Modal awal untuk BUM Desa tidak harus berasal atau dialokasi dari transfer Dana Desa. Modal awal untuk BUM Desa sanggup dialokasikan dari dana manapun yang sudah masuk di rekening kas desa sebagai Pendapatan Desa di dalam APB Desa.
Modal BUM Desa terdiri atas Penyertaan Modal Desa, dan Penyertaan Modal Masyarakat.
Penyertaan Modal Desa, terdiri atas:
- Hibah dari pihak swasta, forum sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau forum donor yang disalurkan melalui prosedur APB Desa;
- Bantuan Pemerintah, Pemda Provinsi, dan Pemda Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui prosedur APB Desa;
- Kerjasama perjuangan dari pihak swasta, forum sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau forum donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui prosedur APB Desa;
- Aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perihal Aset Desa.
Penyertaan modal masyarakat Desa
Penyertaan modal masyarakat Desa berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat.
Untuk berbagi Usaha BUM Desa, Desa selanjutnya sanggup menambah penyertaan modal kepada BUM Desa yang dialokasikan melalui anggaran pembiayaan dalam APB Desa. Besaran penyaluran penyertaan modal harus mempertimbangkan kondisi keuangan desa dan kemampuan kapasitas BUM Desa dalam berbagi kegiatan usaha/bisnisnya. Kekayaan BUM Desa yang berasal dari penyertaan modal Desa merupakan kekayaan desa yang dipisahkan.
Demikian artikel perihal Belajar Tatacara Pendirian BUMDes, yang kami olah dari banyak sekali sumber. Semoga menjadi materi yang bermanfaat dalam rangka pendirian Badan Usaha Milik Desa.
Penyertaan modal masyarakat Desa berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat.
Untuk berbagi Usaha BUM Desa, Desa selanjutnya sanggup menambah penyertaan modal kepada BUM Desa yang dialokasikan melalui anggaran pembiayaan dalam APB Desa. Besaran penyaluran penyertaan modal harus mempertimbangkan kondisi keuangan desa dan kemampuan kapasitas BUM Desa dalam berbagi kegiatan usaha/bisnisnya. Kekayaan BUM Desa yang berasal dari penyertaan modal Desa merupakan kekayaan desa yang dipisahkan.
Demikian artikel perihal Belajar Tatacara Pendirian BUMDes, yang kami olah dari banyak sekali sumber. Semoga menjadi materi yang bermanfaat dalam rangka pendirian Badan Usaha Milik Desa.