Pemerintah Tingkatkan Batas Minimal Serapan Dana Desa
Ayo Bangun Desa - Kementerian Keuangan meningkatkan batas minimal serapan dana desa pada 2017 menjadi 75 persen dari dana yang diterima setiap desa.
"Jika peresapan batas minimal pada 2016 mencapai 50 persen, pada tahun ini kami tingkatkan minimal 75 sampai 90 persen," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo seusai program Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2017 di Yogyakarta, Senin (20/2).
Menurut Boediarso, peningkatan standar minimal serapan serta pengetatan pengawasan penggunaan dana desa masuk akal dilakukan mengingat dana desa yang dikucurkan tahun ini semakin meningkat. Dana desa yang akan dikucurkan pada 2017 mencapai Rp 60 triliun dengan rata-rata Rp 800 juta per desa, meningkat dari 2016 sebesar RP 47 triliun dengan rata-rata Rp 628 juta per desa.
"Sekarang kami perketat lantaran anggaran lebih besar maka pengawasannya juga harus lebih besar," kata dia.
Menurut dia, penyaluran dana desa ketika ini bergantung dengan kinerja pelaksanaan atau peresapan dana desa periode sebelumnya. "Sebelum ada laporan realisasi penggunaan dana desa maka penyalurannya kami tunda," kata dia.
Ia menyampaikan dalam penggunaan dana desa untuk pembangunan harus dilakukan oleh pemerintah desa secara swakelola dengan memberdayakan masyarakat setempat dan memakai materi baku lokal. Selain itu, kata dia, penggunaan dana desa juga harus selaras dan tidak melenceng dari bidang prioritas yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Oleh alasannya ialah itu, kata Buediarso, sebaiknya perangkat desa harus mempunyai sumber daya insan dengan kapasitas memadai yang memahami pengelolaan keuangan desa, penyimpanan dana desa, sampai aspek swakelola penggunaan dana desa.
"Tenaga pendampingan juga tidak kalah penting. Dengan begitu setiap rupiah dana desa sanggup dipakai seoptimal mungkin," kata dia. (Sumber: Republika)