Apbdes Milik Masyarakat Desa Dan Wajib Dipublikasi

Subtansi UU Desa No.6 Tahun 2014 yaitu mewujudkan kedaulatan desa dalam semua aspek kehidupan masyarakat. Salah satu wujudnya yakni masyarakat desa dilibatkan dalam musyawarah desa (Musdes) mulai dari proses menyusun RPJM Desa, RKP Desa, APBDes hingga pada pengawasan pembangunan desa

 yaitu mewujudkan kedaulatan desa dalam semua aspek kehidupan masyarakat APBDes Milik Masyarakat Desa dan Wajib Dipublikasi
Anggaran desa itu milik masyarakat desa, bukan milik kades dan aparatur desa saja. Oleh alasannya itu, penggunaannya harus diketahui oleh masyarakat desa.

Sebagai milik publik, maka Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) harus dipublikasikan semoga semua warga desa sanggup mengawasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang akan didanai oleh APB Desa dalam setiap tahun anggaran.

Bagaimana Cara Mempublikasikan APBDes?

Cara publikasi APBDes itu sangat simpel dan mudah. Karena banyak saluran atau media isu yang sanggup dipergunakan dan letaknya strategis. Misalnya di kantor desa dan dipersimpangan lorong desa, dll.

Selain itu, APBDes sanggup dipublikasikan melalui papan isu desa, website desa, dan buletin jumat.

APBDes sanggup juga dipublikasikan melalui baliho dan media lainnya yang bersifat terbuka dan simpel diakses oleh seluruh masyarakat.

Apa manfaat dan nilai faktual dengan keterbukaan isu desa, salah satunya sanggup menghindari fitnah dan prasangka negati kepada pemerintah desa dan prasangka-prasangka lainnya. 

Untuk dipahami bahwa penggunaan dana desa harus dimulai dari musyawarah desa (musdes) yang digelar oleh Badan Permusyawaratan Desa atau BPD.

Demikian artikel ihwal APBDes Milik Masyarakat Desa dan Wajib Dipublikasi. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel