Ini Alasan 241 Desa Yang Tak Sanggup Mampu Dana Apbn

Ayo Bangun Desa - Sebanyak 241 desa tidak mendapatkan dana desa pada 2016. Padahal dana yang disediakan oleh pemerintah sentra dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sangat besar.

"Ini menyangkut dengan kesiapan kawasan untuk mempersiapkan aturan dana desanya, dan bila itu belum lengkap maka uang tidak sanggup diberikan," ungkap Eko Putro Sandjojo, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Baca: Fokus Penggunaan Dana Desa Bergeser Mulai Tahun Depan.

Selain itu, ada juga desa yang mengalami perubahan status. Misalnya menjelma kelurahan, sehingga tidak berhak untuk mendapatkan dana desa.

"Ada desa yang menjelma kelurahan. Juga ada desa ternyata penduduknya enggak ada. Mereka masuk kategori desa tapi itu bab dari perkebunan dan swasta. Itu otomatis kita tidak salurkan. Juga ada beberapa desa yang ada kasus aturan sehingga tidak diberikan," paparnya.

Eko mencatat beberapa desa tidak mencairkan dana yang sudah diterima. Maka dari itu diharapkan edukasi dari pemerintah sentra maupun daerah. 

Baca: Mengurai Kewajiban Bupati/Walikota dalam Implementasi UU Desa.

"Kemarin salah satunya ini alasannya ialah ada perubahan nomenklatur yang tadinya tubuh pemberdayaan masyarakat desa kemudian diubah menjadi dinas, ini menjadi keterlambatan. Tapi tahun ini tidak akan ada masalah," tegas Eko.

Pemerintah akan tetap memantau realisasi dana desa supaya sempurna sasaran. Tujuannya ialah mendorong pertumbuhan ekonomi desa sekaligus pengurangan kemiskinan.

Baca: Cegah Korupsi, Enam Ribu Aparat APIP Akan Dikerahkan Ke Desa

"Pak Presiden menekankan khusus, dana desa pengawasannya berlapis. Ada dari hukum, Satgas dana desa, ada di keuangan lapor 15040. Juga ada dari NGO, media, jadi pengawasannya ketat," tukasnya.

Detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel