3 Kunci Mencegah Penyalahgunaan Dana Desa

INFODES - Desa paska UU Desa kian menjadi sorotan publik nasional, khususnya soal penyelewengan dana desa yang terjadi beberapa daerah. Ironinya, seolah-olah penyelewengan dana desa kian akut. 
 Desa paska UU Desa kian menjadi sorotan publik nasional 3 Kunci Mencegah Penyalahgunaan Dana Desa
Tips Mencegah Penyelewengan Dana Desa
Sehingga memunculkan anggapan majemuk dan tidak sedikit pemerintah desa yang kepicut sehingga takut dalam mengambil kebijakan-kebijakan strategis untuk membangun desanya. Padahal, desa diberikan kewenangan yang besar dalam mengurus desanya. Disisi lain, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa masih sangat minim, jikalau dibandingkan dengan aparatur supradesa.

Kalau mau jujur? penyelewenagan anggaran desa jauh lebih kecil, jikalau dibandingkan dengan penyelewengan anggaran "APBD maupun APBN". Menurut catatan Sekna Fitra, pada tahun 2012 saja indikasi penyalahgunaan dana APBD di seluruh Indonesia sebesar Rp 21 triliun. 

Ada beberapa kunci untuk mencegah penyelewenagan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) :

Pertama, untuk menghindari penyalahgunaan anggaran desa, pemerintah desa harus melibatkan Badan Permusyawaran Desa (BPD), unsur masyarakat desa, dan tokoh-tokoh yang ada di desa dalam setiap proses. Mulai dari proses penyusunan RPJMDes, RKPDes dan penetapakan APBDes.

Baca: Perencanaan Yang Baik Jantung Kemandirian Desa.

Kedua, pemerintah desa harus selalu memelihara semangat musyawarah mufakat dalam mengambil kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis di desa. Sehingga setiap keputusan yang diambil menjadi keputusan bersama yang direncanakan bersama, dilaksanakan bersama dan diawasi secara bersama-sama. Kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis desa, menyerupai perencanaan desa, penataan desa, pembentukan BUMDes, kerjasama antardesa, dll.


Ketiga, pemerintah desa menerapkan keterbukaan isu publik. Seperti keterbukaan APBDes, dengan adanya keterbukaan masyarakat desa sanggup mengetahui sumber-sumber pendapatan desa, pengeluaran dan acara pembangunan. Sehingga masyarakat dengan leluasa sanggup mengawasi setiap pelaksanaan acara yang didanai oleh APBDes.(*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel